Polisi Sita 1.200 Liter Bio Solar untuk Tambang Emas Ilegal di Kuansing


Sabtu, 11 April 2026 - 09:41:40 WIB
Polisi Sita 1.200 Liter Bio Solar untuk Tambang Emas Ilegal di Kuansing

RIAUIN.COM - Kepolisian Daerah Riau memutus rantai pasokan bahan bakar minyak jenis bio solar yang diduga digunakan untuk menyokong aktivitas tambang emas tanpa izin atau PETI di Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sedikitnya 1.200 liter solar bersubsidi dari seorang pengepul.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial HC (54) di Desa Pasar Baru Pangean, Kuantan Singingi, Kamis (9/4/2026). Penangkapan ini memperlihatkan bagaimana penyalahgunaan energi bersubsidi masih menjadi motor utama operasional tambang ilegal yang merusak ekosistem di wilayah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa tersangka diduga berperan sebagai penyokong distribusi bahan bakar untuk mesin-mesin tambang di kawasan Pangean. Aktivitas ilegal ini terendus berkat laporan warga yang mencurigai pola pengangkutan BBM di sekitar pemukiman.

"Petugas menemukan sebuah mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut puluhan jerigen. Saat digerebek, yang bersangkutan tengah memindahkan bahan bakar tersebut di area belakang sebuah rumah," kata Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (10/4/2026).

Dari lokasi penggerebekan di kawasan Jembatan Tepian Rajo, polisi mengamankan mobil Chevrolet bernomor polisi BA 8082 L. Modus yang digunakan adalah memodifikasi tangki kendaraan untuk meningkatkan kapasitas angkut hingga 300 liter sekali pengisian di SPBU. Selain di dalam tangki, petugas menemukan 900 liter solar lainnya yang sudah dikemas dalam 30 jerigen.

Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian menambahkan, bahan bakar yang dibeli dengan harga subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali ke pihak pengelola tambang emas dengan harga jauh di atas ketentuan pemerintah. Praktik ini dinilai sangat merugikan karena selain menyalahgunakan hak masyarakat kecil, juga memfasilitasi perusakan lingkungan.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM subsidi, terutama yang berkaitan dengan kegiatan ilegal yang merusak ekosistem," ujar Teddy Ardian.

Atas perbuatannya, HC dijerat menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman pidana penjara kini menanti tersangka yang saat ini telah ditahan di Mapolda Riau. (Bil)