RIAUIN.COM - Pemerintah Kabupaten Kampar resmi memberlakukan pola kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara di lingkungannya mulai Jumat (10/4/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas instruksi pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja dan optimalisasi energi di lingkungan instansi pemerintahan.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 serta ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Bupati Kampar Nomor 800/UM/115. Meski bekerja secara jarak jauh, pemerintah daerah menjamin pelayanan publik tidak akan terganggu berkat integrasi sistem pengawasan digital.
Ahmad Yuzar menyatakan bahwa penerapan WFH ini bukan berarti pelonggaran kinerja. Sebaliknya, Pemkab Kampar telah mengaktifkan sistem monitoring khusus untuk memantau aktivitas harian pegawai secara riil.
"Kami telah menyiapkan perangkat teknologi untuk memastikan ASN tetap produktif. Pengawasan tidak boleh longgar meskipun mereka tidak berada di kantor," ujar Ahmad Yuzar saat memimpin rapat pelaksanaan WFH di Bangkinang Kota, Jumat.
Selain bertujuan meningkatkan efisiensi, kebijakan ini diharapkan mampu menekan penggunaan energi di gedung-gedung pemerintahan. Ahmad Yuzar menekankan pentingnya adaptasi birokrasi terhadap pola kerja modern yang lebih fleksibel namun tetap terukur.
Sebagai bentuk pengendalian, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi menyeluruh setiap dua bulan. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar apakah skema kerja ini akan dilanjutkan, dimodifikasi, atau dikembalikan ke pola konvensional sesuai dengan kebutuhan organisasi dan regulasi yang berlaku.
Melalui transformasi ini, Kabupaten Kampar berupaya memelopori model birokrasi yang adaptif dan ramah lingkungan di tingkat daerah. Fokus utama tetap tertuju pada pencapaian target kinerja individu maupun organisasi tanpa harus terikat pada kehadiran fisik di kantor. -adv