RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara setiap hari Jumat. Meski bekerja secara jarak jauh, seluruh pegawai dilarang keras mangkir dari tugas atau memanfaatkan waktu untuk bepergian ke luar kota.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memegang tanggung jawab penuh dalam memantau kinerja bawahannya. Menurutnya, skema ini merupakan bagian dari transformasi sistem kerja sekaligus langkah efisiensi penggunaan energi listrik di area perkantoran serta penghematan bahan bakar minyak.
"ASN yang WFH tidak dilepaskan begitu saja. Kepala OPD harus memberikan tugas spesifik dan wajib menagih laporannya di hari yang sama," ujar Agung Nugroho di Pekanbaru, Jumat (10/4/2026).
Agung mengingatkan para pegawai agar tetap berada di rumah selama jam kerja berlangsung. Ia menginstruksikan para pimpinan instansi untuk memastikan tidak ada ASN yang justru terlihat bersantai di kedai kopi atau bahkan melakukan perjalanan liburan tanpa izin resmi di hari Jumat.
Pemerintah kota tidak segan untuk melakukan evaluasi bagi pegawai yang terbukti melanggar disiplin. Sanksi akan diberikan jika laporan pekerjaan tidak sinkron dengan keberadaan mereka selama masa WFH tersebut.
Terkait sektor pelayanan masyarakat, Agung menekankan bahwa fleksibilitas lokasi kerja tidak boleh menurunkan kualitas layanan. Petugas yang berada di unit layanan tetap diminta bersiap jika sewaktu-waktu dibutuhkan kehadirannya secara fisik oleh masyarakat.
"Pelayanan adalah prioritas utama kami karena dinamika masyarakat Pekanbaru sangat tinggi. Jadi, sistem WFH ini bukan berarti pelayanan menjadi berkurang atau libur," tutup Agung Nugroho. (Bil)