Dugaan Aliran Dana Rp 150 Juta Warnai Persidangan Korupsi PUPR Riau


Jumat, 10 April 2026 - 14:48:03 WIB
Dugaan Aliran Dana Rp 150 Juta Warnai Persidangan Korupsi PUPR Riau

RIAUIN.COM - Penunjukan tenaga ahli oleh Gubernur Riau nonaktif terungkap menyalahi regulasi dan tidak mengacu pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri. Selain persoalan administrasi, persidangan perkara dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau ini juga mulai memetakan dugaan pungutan liar yang menyasar para kepala unit pelaksana teknis.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi saat memberikan kesaksian di pengadilan mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah memberikan masukan terkait pelarangan jabatan tenaga ahli tersebut. Namun, pada praktiknya, Dani M Nursalam tetap ditunjuk melalui Surat Keputusan (SK) meskipun posisinya tidak diakomodasi dalam APBD untuk pemberian gaji atau tunjangan.

Menurut Syahrial Abdi, meski Dani M Nursalam sempat diberikan tanggung jawab sebagai ketua tim pembangunan Islamic Center Riau, tidak ada laporan kerja nyata yang diterima oleh pemerintah daerah. Ia juga menegaskan tidak pernah melihat secara langsung keterlibatan figur tersebut dalam berbagai kegiatan resmi pemerintahan di lingkungan Provinsi Riau.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Meyer Simanjuntak menaruh kecurigaan pada mekanisme kerja sukarela tersebut. Jaksa menilai sangat tidak lazim seseorang menjalankan tugas tanpa imbalan resmi, sehingga muncul dugaan adanya keuntungan tidak resmi atau aliran dana di luar sistem keuangan daerah yang saat ini sedang didalami lebih lanjut.

Di sisi lain, persidangan juga menyoroti adanya dana sebesar Rp150 juta yang digunakan saat evaluasi APBD 2025 di Jakarta. Dana tersebut diduga bukan berasal dari pos anggaran resmi, melainkan hasil pengumpulan uang secara ilegal dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, termasuk Plt Kepala BPKAD Riau Ispan Syahputra dan mantan Kabid Anggaran BPKAD Mardoni Akrom, uang tersebut disiapkan atas instruksi pejabat di Dinas PUPR-PKPP. Hal ini diduga berkaitan dengan besarnya porsi anggaran dinas tersebut dalam pergeseran APBD yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Dari total uang yang dikumpulkan, sebagian digunakan untuk kegiatan operasional di luar daerah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administratif. Sementara sisa uang sebesar Rp85 juta sempat dikembalikan ke inspektorat setelah adanya tindakan operasi tangkap tangan oleh lembaga antirasuah.

Pihak jaksa menegaskan akan terus menggali keterangan dari para kepala UPT pada persidangan mendatang. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti mengenai asal-usul dana dan bagaimana skema pengumpulan uang tersebut dilakukan di internal dinas terkait. (*)