Komisi II DPRD Provinsi Riau di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Rabu (25/2/2026). | Foto : hms
RIAUIN.COM- Komisi II DPRD Provinsi Riau menggelar rapat kerja bersama pengelola pusat perbelanjaan, gerai oleh-oleh, serta pelaku UMKM guna membahas sinergi dalam mendukung keberlanjutan lingkungan dan pengembangan gerai berbasis produk lokal. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Rabu (25/2/2026), ini juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aspek perizinan serta keberpihakan terhadap pelaku UMKM.
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau, Androy Aderianda, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib melengkapi dokumen perizinan, mulai dari AMDAL, izin lingkungan, Sertifikat Layak Fungsi (SLF), izin operasional hingga sertifikasi halal.
“Kami minta seluruh dokumen perizinan dijelaskan secara transparan, termasuk AMDAL, pengelolaan limbah, hingga kerja sama dengan pihak ketiga. Jangan sampai nanti muncul persoalan baru kita mengetahuinya,” tegasnya.
Pada kesempatan itu dia menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, termasuk sistem pembuangan limbah, penerapan kawasan bebas rokok, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Pengelolaan limbah dan komitmen terhadap lingkungan harus menjadi perhatian serius. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar,” tambahnya.
Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, Komisi II DPRD Riau juga meminta agar pusat perbelanjaan menyediakan ruang khusus bagi produk UMKM lokal.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau, Raja Jaya Dinata, menyampaikan bahwa keberadaan mall di Riau tidak boleh hanya menjadi etalase bagi merek besar semata.
“Pusat perbelanjaan harus menjadi ruang tumbuh bagi UMKM lokal. Bahkan kalau bisa diberikan skema khusus tanpa biaya agar pelaku usaha kecil bisa berkembang,” ujarnya.
Dia menilai, UMKM merupakan sektor strategis yang berperan besar dalam penyerapan tenaga kerja serta penggerak ekonomi daerah.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Provinsi Riau akan melakukan peninjauan langsung ke sejumlah pusat perbelanjaan dan gerai oleh-oleh guna memastikan kepatuhan terhadap perizinan, pengelolaan lingkungan, serta pelaksanaan program CSR.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menjelaskan bahwa kewenangan perizinan usaha berada pada pemerintah kabupaten/kota, dan setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.
“Setiap pelaku usaha harus memenuhi ketentuan lingkungan. Ini menjadi syarat penting dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan kelestarian lingkungan,” jelas perwakilan DLHK.
Komisi II DPRD Provinsi Riau menegaskan dukungannya terhadap investasi pusat perbelanjaan di daerah, namun tetap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, keberpihakan kepada UMKM lokal, serta komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan.
Rapat dipimpin oleh Androy Aderianda, didampingi anggota Komisi II DPRD Riau, Sutan Sari Gunung dan Raja Jaya Dinata. Turut hadir Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Provinsi Riau, Taufik Oesman Hamid, serta Kabid Perubahan Iklim dan Pengelolaan Limbah Padat Domestik DLHK Provinsi Riau, Muhammad Fuad, bersama perwakilan manajemen mall dan gerai oleh-oleh. -adv