Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Budiman Lubis, bersama Komisi II DPRD Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat adat Desa Pagaran Tapah terkait pengelolaan kebun plasma 20 persen oleh PTPN IV Regional III di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Kamis (26/2/2026). | Foto : hms
RIAUIN.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Budiman Lubis, bersama Komisi II DPRD Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat adat Desa Pagaran Tapah terkait pengelolaan kebun plasma 20 persen oleh PTPN IV Regional III. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Kamis (26/2/2026).
Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang sempat tertunda. Forum tersebut difasilitasi sebagai ruang dialog antara masyarakat dan pihak perusahaan guna mencari solusi atas tuntutan realisasi kebun plasma 20 persen.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau, Hardi Chandra, menegaskan bahwa RDP ini diharapkan mampu menghadirkan solusi yang adil bagi semua pihak.
“Pemerintah berkewajiban mengayomi masyarakat, namun di sisi lain perusahaan juga harus dijaga keberlangsungan investasinya. Karena itu kita perlu duduk bersama mencari titik temu,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, pihak PTPN IV Regional III menjelaskan bahwa berdasarkan izin pelepasan kawasan, total lahan yang dikelola mencapai sekitar 13.942 hektare yang tersebar dalam beberapa Hak Guna Usaha (HGU). Dari luasan tersebut, perusahaan mengklaim kewajiban kebun plasma telah direalisasikan sesuai ketentuan, dengan pola kemitraan di tingkat kabupaten.
Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari masyarakat Pagaran Tapah yang menilai hingga saat ini belum ada realisasi kebun plasma yang secara langsung dirasakan di desa mereka.
Perwakilan ninik mamak dan masyarakat Pagaran Tapah menegaskan bahwa tuntutan mereka adalah kejelasan dan keadilan atas hak plasma 20 persen yang berada di wilayah mereka.
“Kami berharap ada solusi konkret agar masyarakat Pagaran Tapah tidak hanya menjadi penonton di tanah sendiri,” ujar perwakilan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Budiman Lubis menegaskan bahwa kehadiran negara harus mampu menjamin kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Kalau hanya berbicara aturan, mungkin kita akan menemukan banyak batasan. Tapi kita juga harus berbicara dengan hati nurani, bagaimana masyarakat sekitar bisa benar-benar merasakan manfaat dan kesejahteraan,” tegasnya.
Dari hasil rapat, Komisi II DPRD Riau menyimpulkan bahwa masyarakat tetap menginginkan realisasi kebun plasma 20 persen yang langsung menyentuh Desa Pagaran Tapah, serta adanya skema kemitraan yang lebih konkret dan berpihak kepada masyarakat setempat.
Sementara itu, pihak PTPN IV Regional III menyatakan terbuka untuk membahas peluang kerja sama lanjutan, baik dalam bentuk kemitraan produksi maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Rapat dipimpin oleh Hardi Chandra dan turut dihadiri anggota Komisi II DPRD Riau, yakni Soniwati, Raja Jaya Dinata, serta Evi Juliana.
Hadir pula perwakilan Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor ATR/BPN Rokan Hulu, jajaran pimpinan PTPN IV Regional III, serta ninik mamak dan masyarakat Desa Pagaran Tapah. -adv