Advertorial

Genjot PAD, Pansus DPRD Riau Dorong Revisi Pajak Air Permukaan


Kamis, 05 Maret 2026 - 18:30:00 WIB
Genjot PAD, Pansus DPRD Riau Dorong Revisi Pajak Air Permukaan

Pansus DPRD Provinsi Riau yang membahas Optimalisasi Pendapatan Daerah menggelar rapat terkait pajak air permukaan, Kamis (5/3/2026), di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau. | Foto : hms 

RIAUIN.COM- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau yang membahas Optimalisasi Pendapatan Daerah menggelar rapat terkait pajak air permukaan, Kamis (5/3/2026), di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau. Rapat ini menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak air permukaan yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal.

Ketua Pansus, Abdullah, dalam arahannya mengajak seluruh peserta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan pajak tersebut. “Kita perlu menganalisa kembali penerapan pajak air permukaan yang selama ini belum mampu meningkatkan pendapatan daerah secara optimal,” ujarnya.

Menurutnya, diperlukan kajian lebih mendalam untuk menemukan formulasi yang tepat dalam menentukan nilai pajak, khususnya bagi perusahaan pengguna air permukaan, agar kontribusinya terhadap PAD dapat lebih signifikan. Pansus pun berencana merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk merevisi Peraturan Gubernur Riau Nomor 37 Tahun 2012. Namun sebelum itu, kajian komprehensif akan dilakukan guna memastikan skema perhitungan pajak lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Budiman Lubis, menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi tersebut. Ia menilai regulasi yang telah berlaku selama lebih dari satu dekade sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan saat ini.

“Pergub ini sudah 14 tahun belum mengalami perubahan. Karena itu perlu direvisi agar nilai pajak air permukaan dapat disesuaikan dan mampu meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.

Dia menekankan pentingnya keberanian pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian kebijakan fiskal demi mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. "Potensi kita besar, tinggal bagaimana regulasi ini disesuaikan agar lebih adil dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” tambahnya.

Rapat berlangsung dinamis dengan diskusi intens antara anggota Pansus dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir. Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa Pansus akan mendorong revisi Pergub terkait pajak air permukaan sebagai langkah strategis meningkatkan PAD. 

Selain itu, rapat juga menyoroti perlunya sinergi antar-OPD dalam memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor tersebut.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Abdullah, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis dan anggota Pansus, Sumardany Zirnata. Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah OPD terkait, di antaranya Dinas Pendapatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perkebunan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk membahas potensi optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak air permukaan. -adv