RIAUIN.COM - Pengawasan terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor konstruksi kembali menjadi sorotan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap manajemen Rumah Sakit Santa Maria serta kontraktor pelaksana PT Persada Bumi Etam terkait jatuhnya lift barang yang melukai tiga pekerja, Selasa (7/4/2026) lalu.
Investigasi ini tidak hanya fokus pada penyebab teknis kecelakaan, tetapi juga memperluas cakupan pada kepatuhan administrasi ketenagakerjaan. Tim pengawas kini tengah membedah status hubungan kerja para korban serta memastikan pemenuhan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Riau Bayu Surya menyatakan bahwa tim ahli yang terdiri dari pengawas spesialis lift dan penyidik pegawai negeri sipil telah dikerahkan ke lokasi proyek di Pekanbaru tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian dalam prosedur operasi standar.
"Pemeriksaan awal sudah berjalan di lapangan. Kami akan memanggil pemberi kerja dan kontraktor untuk mendalami kontrak kerja serta tanggung jawab mereka terhadap hak-hak dasar para korban," ujar Bayu Surya, Kamis (9/4/2026).
Indikasi awal menunjukkan adanya celah dalam penerapan norma K3 di area pembangunan. Berdasarkan tinjauan lapangan, ditemukan fakta bahwa sejumlah pekerja masih beraktivitas tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pengabaian standar keselamatan secara sistemik di lingkungan proyek.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa malam itu bermula saat Kusnia, Muhammad Agit Nurjamil, dan Ashari Ananta Pangestu bermaksud turun dari lantai tujuh menggunakan lift material. Namun, saat mencapai lantai enam, mekanisme pengereman gagal berfungsi dan kawat baja penahan beban diduga terputus, menyebabkan kabin lift jatuh bebas ke dasar gedung.
Akibat benturan keras tersebut, ketiga pekerja mengalami patah tulang serius dan saat ini masih menjalani perawatan medis di RS Santa Maria. Sementara itu, kepolisian telah memasang garis pengaman dan menyita kabel baja yang putus sebagai barang bukti forensik.
Pemerintah Provinsi Riau menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar pemberian sanksi jika ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keselamatan Kerja. Evaluasi menyeluruh diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku industri konstruksi di Riau agar tidak abai terhadap keselamatan nyawa pekerja demi mengejar target waktu proyek. (*)