RIAUIN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Dalam putusan sela yang dibacakan Rabu (8/4/2026), hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga keberatan terdakwa harus dikesampingkan.
Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menegaskan bahwa poin-poin keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa sudah menyentuh substansi perkara. Menurut hakim, hal tersebut tidak relevan dibahas dalam eksepsi dan harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
"Menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Delta Tamtama di Ruang Sidang Mudjono, Pekanbaru.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, fokus persidangan kini beralih pada kekuatan alat bukti yang dimiliki jaksa. Hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 16 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Fase ini dianggap krusial karena akan mengungkap fakta-fakta terkait tuduhan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dialamatkan kepada orang nomor satu di Riau tersebut.
Menanggapi putusan hakim, penasihat hukum terdakwa, Kemal Shahab, menyatakan pihaknya akan fokus mematahkan dalil-dalil jaksa pada persidangan mendatang. Ia mengklaim memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa kliennya tidak pernah menerima manfaat atau melakukan pemaksaan sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan.
"Kami menghargai putusan majelis. Pada tahap pembuktian nanti, kami akan tunjukkan bahwa Pak Abdul Wahid tidak bersalah dan tidak ada aliran dana atau manfaat apa pun yang diterima beliau," kata Kemal Shahab usai persidangan.
Sementara itu, Abdul Wahid tampak tenang saat meninggalkan ruang sidang. Ia mengaku siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan berharap kebenaran akan terungkap melalui keterangan saksi-saksi nanti.
"Saya hormati putusan sela ini. Mari kita lihat bersama di tahap pembuktian nanti, insya Allah semuanya akan terbuka secara terang benderang," tutur Abdul Wahid singkat. (*)