KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Dana Rp 3,55 Miliar dalam Kasus Abdul Wahid


Rabu, 08 April 2026 - 17:54:31 WIB
KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Dana Rp 3,55 Miliar dalam Kasus Abdul Wahid

RIAUIN.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memegang bukti kuat mengenai total uang yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Meski dalam keterangan awal disebutkan angka ratusan juta rupiah, jaksa menyebut total temuan dalam perkara ini membengkak menjadi Rp 3,55 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh jaksa KPK Meyer Simanjuntak guna menanggapi nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026). Meyer menegaskan bahwa selisih angka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang valid dan siap diuji di hadapan majelis hakim.

"Hasil pengembangan menunjukkan nilai barang bukti mencapai Rp 3,55 miliar, lebih besar dari informasi awal sekitar Rp 800 juta. Seluruh fakta ini akan kami buka di persidangan, bukan sekadar narasi," ujar Meyer usai persidangan.

Selain persoalan nominal uang, tim jaksa juga menyoroti adanya indikasi upaya perintangan penyidikan sebelum kasus ini naik ke persidangan. Meyer mengungkapkan adanya kejanggalan berupa hilangnya perangkat penyimpanan data (DVR) pada rekaman CCTV di lokasi terkait, serta rusaknya alat komunikasi milik sejumlah saksi kunci.

Menurut jaksa, upaya-upaya penghilangan jejak digital tersebut tidak akan menyurutkan pembuktian. KPK mengeklaim tetap memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengategorikan perkara ini sebagai hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), merujuk pada keterangan pihak-pihak yang diamankan serta temuan mata uang asing, termasuk poundsterling, di kediaman terdakwa.

Terkait tudingan kriminalisasi yang dilontarkan pihak Abdul Wahid, jaksa menilai pembelaan tersebut sudah terlalu jauh memasuki pokok perkara. Meyer menyebutkan bahwa nota keberatan seharusnya terbatas pada aspek formalitas dakwaan, bukan menyentuh materi pembuktian yang menjadi ranah pemeriksaan saksi.

"Kami meminta semua pihak fokus pada fakta yang ada. Jangan ada upaya menggiring opini untuk mengaburkan realita barang bukti yang ditemukan di lapangan," tuturnya lagi.

Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada 16 April 2026. Agenda berikutnya akan memasuki tahap krusial, yakni pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa untuk mengonfirmasi rentetan peristiwa dan asal-usul uang miliaran rupiah tersebut. (*)