Sebut Ada Upaya Kriminalisasi, Tim Hukum Abdul Wahid Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa


Rabu, 08 April 2026 - 14:54:20 WIB
Sebut Ada Upaya Kriminalisasi, Tim Hukum Abdul Wahid Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa

RIAUIN.COM - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026), kabur dan tidak berdasar kuat pada unsur pidana. Wahid menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang dipermasalahkan, termasuk pertemuan dengan sejumlah pejabat, murni merupakan langkah administratif untuk mempercepat realisasi program 100 hari kerja pemerintah daerah.

Dalam eksepsinya di hadapan Majelis Hakim di Ruang Mudjono, Wahid melalui tim hukumnya menyatakan bahwa rapat-rapat tersebut adalah respons cepat atas keluhan publik mengenai kerusakan infrastruktur jalan di Riau. Ia membantah adanya niat jahat (mens rea) atau upaya pengkondisian perkara, termasuk tuduhan instruksi pengumpulan telepon seluler peserta rapat.

"Rapat itu bersifat kedinasan untuk menjawab aspirasi masyarakat terkait perbaikan jalan. Tidak ada tindakan yang melanggar hukum di sana," ujar Wahid usai persidangan.

Terkait bukti berupa mata uang asing dan dana puluhan juta rupiah yang disita, pihak terdakwa memberikan klarifikasi mendalam. Wahid menyebutkan uang senilai Rp52 juta merupakan dana operasional resmi kepala daerah. Sementara itu, sejumlah mata uang Pounds Sterling diklaim sebagai sisa dana perjalanan dinas saat ia masih menjabat sebagai anggota DPR RI serta biaya persiapan studi anaknya di luar negeri.

Ia juga mengklarifikasi isu mengenai rekaman kamera pemantau (CCTV) yang dituding sengaja dihilangkan. Menurut Wahid, perangkat tersebut memang sudah dalam kondisi rusak jauh sebelum perkara ini mencuat, sehingga tidak ada upaya penghapusan bukti secara sengaja.

Kuasa hukum Wahid, Kemal Shahab, menyoroti ketidakjelasan konstruksi hukum yang disusun oleh jaksa. Ia menilai jaksa gagal menguraikan secara spesifik kapan dan bagaimana tindakan pemerasan atau pemaksaan itu terjadi.

"Kami melihat ada celah besar dalam dakwaan ini. Tidak ada uraian tegas mengenai aliran dana yang diterima langsung oleh klien kami. Jika narasi yang dibangun di ruang publik adalah operasi tangkap tangan atau OTT, mengapa hal itu tidak dicantumkan secara formal dalam surat dakwaan?" kata Kemal Shahab.

Tim hukum juga menegaskan bahwa pergeseran anggaran yang dipersoalkan telah melewati mekanisme regulasi yang berlaku. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek keadilan administrasi dalam putusan sela mendatang, mengingat perkara ini dinilai lebih kental dengan nuansa kriminalisasi kebijakan dibandingkan murni tindak pidana korupsi.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas nota keberatan terdakwa. (*)