Polisi Bongkar Modus Penimbunan dan Penyelundupan BBM Subsidi di Riau, 10.000 Liter Bio Solar Ilegal Disita


Selasa, 07 April 2026 - 17:53:53 WIB
Polisi Bongkar Modus Penimbunan dan Penyelundupan BBM Subsidi di Riau, 10.000 Liter Bio Solar Ilegal Disita

RIAUIN.COM - Kepolisian Daerah Riau membongkar praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 10.000 liter solar yang diselewengkan dari jatah untuk nelayan dan masyarakat kecil.

Penyitaan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di dua lokasi berbeda selama akhir pekan kemarin. Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan respons atas laporan mengenai ketidaktepatan sasaran distribusi energi bersubsidi di wilayah tersebut.

"BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Kami tidak akan menoleransi praktik bisnis ilegal yang mengambil keuntungan dari hak rakyat," ujar Ade Kuncoro di Pekanbaru, Senin (6/4/2026).

Operasi pertama menyasar sebuah bengkel di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas penimbunan solar dalam puluhan jerigen dan tangki modifikasi berkapasitas besar. Seorang pria berinisial ANM ditangkap karena diduga kuat bertindak sebagai pengumpul sekaligus penjual BBM ilegal tersebut ke pihak industri.

Sementara itu, pengungkapan kedua menyoroti kerentanan distribusi di wilayah perairan. Tim Subdit IV Tipidter Polda Riau mencegat kapal kayu KM Surya di perairan Kecamatan Pelangiran, Indragiri Hilir. Kapal tersebut kedapatan mengangkut ribuan liter solar tanpa dokumen resmi yang sah.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, solar tersebut diambil dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nelayan di wilayah Concong. Bukannya disalurkan kepada nelayan setempat untuk melaut, bahan bakar tersebut justru dialihkan untuk diperjualbelikan secara gelap.

Polisi telah mengamankan empat orang tersangka dalam rangkaian operasi ini, termasuk pemilik kapal dan nakhoda. Ade Kuncoro menyayangkan adanya keterlibatan oknum dalam rantai distribusi hilir yang merugikan sektor ekonomi produktif seperti nelayan.

"Sangat disesalkan karena BBM ini seharusnya mendukung produktivitas nelayan, namun malah disimpangkan melalui jalur laut," tambahnya.

Saat ini, seluruh barang bukti berupa 10 ton solar, kendaraan, dan kapal pengangkut telah diamankan di markas kepolisian setempat. Para tersangka terancam jeratan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. -Juh