RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai mengintegrasikan kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga ke dalam sistem penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer. Langkah ini diambil guna mengejar target pengurangan beban volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebesar 30 persen melalui penanganan di tingkat hulu.
Kebijakan tersebut secara resmi mengikat seluruh pegawai di lingkungan pemerintah kota melalui instrumen evaluasi bulanan. Setiap aparatur kini dituntut menjadi motor penggerak lingkungan dengan menyetorkan laporan bukti pemilahan sampah di kediaman masing-masing kepada kepala perangkat daerah.
Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar menjelaskan, keterlibatan ASN sebagai contoh bagi masyarakat merupakan strategi krusial untuk memperpanjang usia pakai lahan pembuangan akhir. Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (6/4/2026).
"Sasaran kita adalah reduksi timbulan hingga 30 persen. Maka, pemilahan dari sumbernya menjadi harga mati agar tidak semua limbah rumah tangga bermuara ke TPA," kata Markarius Anwar
Dalam skema operasionalnya, para pegawai diwajibkan memisahkan sampah anorganik seperti plastik dan kertas untuk disalurkan ke bank sampah atau waste station. Sementara itu, limbah organik dari sisa dapur harus diolah secara mandiri menjadi pupuk cair atau kompos guna menekan dampak lingkungan selama proses pengangkutan.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor P.500.9.14.2/DLHK/1/2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Rumah Menuju Pekanbaru Green City yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho
Guna menopang kebijakan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) juga mulai memperluas jangkauan edukasi ke kelompok masyarakat sipil. Selain menyasar birokrasi, pelatihan teknis kini menyentuh kader posyandu hingga pengurus organisasi kemasyarakatan di tingkat kelurahan.
Markarius Anwar menambahkan, pengawasan atas pelaksanaan instruksi ini akan dilakukan secara berjenjang hingga ke tingkat kecamatan. Pelaporan rutin tersebut menjadi bukti komitmen nyata pemerintah daerah dalam mentransformasi perilaku kolektif warga menuju tata kelola kota hijau yang berkelanjutan. (Bil)