Polda Riau Bongkar Penyelewengan 10 Ton Bio Solar di Pelalawan dan Inhil


Senin, 06 April 2026 - 09:21:18 WIB
Polda Riau Bongkar Penyelewengan 10 Ton Bio Solar di Pelalawan dan Inhil

RIAUIN.COM - Kepolisian Daerah Riau memutus rantai distribusi bahan bakar minyak bersubsidi ilegal yang menyasar sektor industri dan perairan di dua kabupaten berbeda. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (5/4/2026), tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita lebih dari 10.000 liter Bio Solar yang diduga diselewengkan dari jatah untuk nelayan dan masyarakat umum.

Upaya pengungkapan ini menyoroti masih lemahnya pengawasan di titik-titik distribusi hilir, seperti SPBU nelayan dan penggunaan sistem barcode kendaraan. Modus yang digunakan para pelaku mencakup pengumpulan solar melalui pelangsir di darat hingga pengangkutan menggunakan kapal kayu tanpa dokumen resmi di jalur perairan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan, salah satu titik krusial pelanggaran ditemukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Di lokasi perairan tersebut, petugas mencegat Kapal Kayu KM Surya yang kedapatan mengangkut 5.000 liter solar dalam puluhan drum.

"BBM ini seharusnya diperuntukkan bagi mendukung ekonomi nelayan di wilayah Concong. Namun, praktiknya justru diselewengkan oleh oknum pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal untuk kepentingan bisnis pribadi," ujar Ade Kuncoro di Pekanbaru.

Selain di perairan, polisi juga menggerebek sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Di sana, seorang tersangka berinisial ANM ditangkap saat tengah menimbun sekitar 5.000 liter Bio Solar. Modusnya adalah membeli solar dari para pelangsir yang menggunakan truk dengan pelat nomor palsu guna mengakali sistem barcode di SPBU.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menjelaskan bahwa solar subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali ke wilayah pedalaman dengan harga lebih tinggi. Sasarannya adalah kendaraan industri, termasuk truk pengangkut kayu yang secara aturan dilarang menggunakan BBM bersubsidi.

"Pelaku membeli solar seharga Rp280.000 per jerigen isi 33 liter, lalu menjualnya kembali dengan selisih keuntungan hingga Rp20.000 per jerigen. Jika dikalkulasi dari volume tonase yang ditemukan, keuntungan ilegal ini sangat besar dan merugikan negara," kata Teddy Ardian.

Penyelidikan sementara menunjukkan praktik ini telah berjalan selama dua bulan terakhir. Polisi kini tengah mendalami keterlibatan pihak SPBU nelayan di Concong serta melacak jaringan pelangsir yang membantu pasokan di darat.

Keempat tersangka yang kini ditahan di Mapolda Riau dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan memastikan keadilan distribusi energi. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penimbunan atau penjualan BBM subsidi di luar jalur resmi agar kuota energi tepat sasaran tetap terjaga. (Bil)