Pemko Pekanbaru Bakal Kenakan Sewa Lahan bagi Provider Kabel Optik Tak Berizin


Sabtu, 04 April 2026 - 18:56:31 WIB
Pemko Pekanbaru Bakal Kenakan Sewa Lahan bagi Provider Kabel Optik Tak Berizin

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru tengah memfinalisasi regulasi teknis untuk menertibkan semrawutnya kabel fiber optik yang membentang di wilayah perkotaan. Selain aspek estetika, pemerintah daerah bakal memperketat legalitas penggunaan aset daerah oleh perusahaan penyedia layanan telekomunikasi melalui skema sewa barang milik daerah.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menyatakan bahwa sebagian besar perusahaan telekomunikasi yang beroperasi saat ini belum mengantongi izin teknis dari pemerintah setempat. Padahal, penggunaan lahan atau ruang untuk pemasangan infrastruktur wajib memberikan kontribusi bagi daerah.

"Operasional memang dari pusat, tetapi pemanfaatan lahan tetap memerlukan izin teknis pemerintah daerah. Ada skema sewa pada penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang harus dipenuhi penyedia jaringan," kata Ingot Ahmad Hutasuhut di Pekanbaru, Jumat (3/4/2026).

Langkah ini diambil setelah evaluasi menunjukkan adanya ketimpangan antara izin operasional dari Kementerian Komunikasi dan Digital dengan implementasi di lapangan. Ingot Ahmad Hutasuhut menekankan, keberadaan kabel yang tidak tertib tersebut tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga merusak wajah kota.

Saat ini, tim dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sedang merampungkan rincian teknis agar aturan ini lebih aplikatif dibandingkan Peraturan Wali Kota yang sudah ada sebelumnya. Pemerintah menargetkan aturan baru tersebut selesai pada pekan depan.

"Kami targetkan finalisasi pada Rabu mendatang. Setelah regulasi ini terbit, akan ada linimasa yang jelas bagi perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru," ujar Ingot Ahmad Hutasuhut.

Target jangka panjang dari kebijakan ini adalah pemindahan seluruh jaringan kabel udara ke bawah tanah. Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan tidak akan ada lagi kabel yang menggantung di ruang publik demi menjamin keamanan dan keindahan lingkungan kota.

Hingga saat ini, respons dari para penyedia layanan terhadap upaya penataan tersebut dinilai masih minim. Dengan regulasi yang lebih terukur, pemerintah berharap ada dasar hukum kuat untuk menindak perusahaan yang tidak patuh terhadap standar penataan infrastruktur di Pekanbaru. (Bil)