Pemko Pekanbaru Luncurkan Layanan Darurat Terpadu Call Center 112


Kamis, 02 April 2026 - 09:53:27 WIB
Pemko Pekanbaru Luncurkan Layanan Darurat Terpadu Call Center 112

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru resmi mengoperasikan layanan darurat terintegrasi melalui nomor tunggal panggilan darurat (NTPD) 112. Fasilitas yang dinamakan Tim Reaksi Cepat (TRC) 112 Pekanbaru Aman ini berfungsi sebagai pusat kendali untuk mempercepat penanganan kondisi darurat warga selama 24 jam nonstop.

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho meresmikan langsung operasional layanan tersebut di Kantor TRC 112, Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi, Rabu (1/4/2026). Kehadiran sistem satu pintu ini bertujuan memangkas hambatan birokrasi dalam pelaporan insiden di lapangan agar bantuan dapat dikirimkan secara lebih presisi dan cepat.

Agung Nugroho menyampaikan bahwa selama ini warga kerap kesulitan mendapatkan bantuan karena harus menghubungi nomor yang berbeda-beda untuk instansi yang berbeda pula. Dengan adanya layanan 112, standarisasi respons darurat di Pekanbaru kini tersentralisasi dalam satu sistem koordinasi.

"Masyarakat kini cukup menekan satu nomor untuk semua jenis masalah, baik itu kecelakaan lalu lintas, kebakaran, maupun tindak kriminalitas. Operator di pusat kendali akan langsung meneruskan laporan ke instansi teknis terkait," ujar Agung Nugroho.

Salah satu fitur utama dari layanan ini adalah aksesibilitas tanpa biaya. Warga dapat menghubungi nomor 112 melalui semua operator seluler tanpa dikenakan biaya pulsa. Layanan ini juga dipastikan bersiaga penuh setiap hari untuk menjamin keamanan publik di seluruh wilayah kota.

Mekanisme kerja TRC 112 melibatkan verifikasi laporan oleh operator yang kemudian bertindak sebagai koordinator reaksi cepat. Begitu laporan terverifikasi, unit atau dinas yang tergabung dalam ekosistem Pekanbaru Aman akan segera dikerahkan ke lokasi kejadian.

Menurut Agung Nugroho, sistem pengawasan yang terpusat ini memungkinkan pemerintah kota melakukan dokumentasi laporan secara lebih akurat. Selain itu, kinerja dan kecepatan respons setiap instansi terkait kini dapat diukur secara berkala sebagai bahan evaluasi layanan publik.

Pengembangan sistem ini juga melibatkan kerja sama luas dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Selain jajaran di internal pemerintah kota, layanan 112 telah terintegrasi dengan Komando Distrik Militer (Dandim), Kepolisian Resor Kota (Polresta), Kejaksaan Negeri, hingga lembaga pemasyarakatan.

Melalui sinergi lintas sektoral ini, pemerintah berharap stabilitas dan keamanan di Pekanbaru dapat meningkat secara signifikan. Meski demikian, wali kota mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan ini secara bertanggung jawab dan hanya menghubungi nomor tersebut saat berada dalam situasi darurat yang mendesak. (Bil)