Tim Denintel Kodam Tuanku Tambusai menyerahkan hasil tangkapan penyelunduoan bbawang ilegal kepada Karantina Tembilahan
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM – Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX Tuanku Tambusai berhasil menggagalkan penyelundupan 48.39 ton bawang dan komoditas pangan ilegal asal Belanda di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (31/3/2026).
Kapal Motor (KM) Anisa 89 GT 33 disergap petugas saat sedang bersandar dan melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Rakyat, Jalan Gerilya Parit 6, Tembilahan Barat.
Operasi senyap ini dipimpin langsung oleh Kapten TNI (Arh) Tumpal Purba dan Kapten TNI (Inf) Frinsen Simanjuntak dengan mengerahkan 15 personel intelijen.
Penangkapan bermula dari informasi intelijen mengenai masuknya barang impor tanpa dokumen karantina resmi. Meski kapal tersebut berlayar dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, komoditas di dalamnya diduga kuat merupakan barang impor sebagian asal Belanda yang masuk ke Indonesia melalui "jalur tikus" sebelum dikirim ke Tembilahan untuk dipasarkan.
"Barang ini diduga sebahagian dari Belanda. Masuk lewat jalur belakang di Tanjung Pinang dan langsung dibawa ke sini untuk dipasarkan," ujar salah satu sumber intelijen kepada riauin com.
Sementata itu, Komandan Deninteldam melalui Kapten Tumpal Purba menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian data manifest dan ketiadaan dokumen resmi dari Balai Karantina.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh oleh pihak Balai Karantina, total muatan ilegal yang diamankan mencapai 48,39 ton. Angka ini mengoreksi perkiraan awal yang sempat simpang siur di lapangan.
Berikut rincian komoditas yang disita, Bawang Merah (Karung Besar): 1.115 karung (22,3 ton), Bawang Merah (Karung Kecil): 1.776 karung (17,76 ton). Selanjutnya, Bawang Putih: 220 karung (4,4 ton), Bawang Bombay: 356 karung (3,56 ton), Bawang Merah Kering: 47 karung (0,37 ton)
Pihak Pemeriksa Karantina Tumbuhan Tembilahan, Izma, menegaskan bahwa setiap komoditas pertanian yang masuk secara ilegal sangat berbahaya bagi ekosistem lokal.
Tanpa sertifikasi karantina, barang-barang tersebut berisiko membawa residu pestisida berbahaya atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat melumpuhkan produksi pangan nasional.
"Seluruh barang bukti telah dilansir ke gudang karantina. Rencananya, seluruh bawang ini akan dimusnahkan pada Kamis, 2 April 2026, setelah proses administrasi dan berita acara selesai disusun," tegas Izma.
Tindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan pelabuhan rakyat yang minim pengawasan untuk aktivitas ilegal.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, nakhoda kapal beserta berkas pemeriksaan akan diserahkan kepada Penegakan Hukum (Gakkum) di Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. (***)