Bupati Kuansing saat meninjau salah satu PKS
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM- Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) saat ini tengah menggodok sebuah rencana besar. Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, melontarkan wacana untuk memungut retribusi sebesar Rp20 dari setiap kilogram kelapa sawit yang dikelola oleh pabrik-pabrik di wilayah tersebut.
Angkanya mungkin terdengar kecil—hanya seharga satu butir permen. Namun, jika dikalikan dengan jutaan ton produksi sawit di Kuansing, hasilnya sangat fantastis: sekitar Rp240 miliar per tahun bisa masuk ke kas daerah.
Alasannya sederhana dan masuk akal. Setiap hari, ratusan truk pengangkut buah sawit (TBS) dan minyak sawit mentah (CPO) berlalu lalang di jalanan Kuansing. Beban berat dari truk-truk ini menjadi penyebab utama rusaknya aspal jalan kabupaten yang dibangun menggunakan uang rakyat (APBD).
"Wajar jika Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ikut menyumbang untuk pembangunan daerah. Mereka menggunakan jalan kita setiap hari," ujar Bupati Suhardiman. Intinya, jika mereka ikut memakai (dan merusak) jalan, maka mereka juga harus ikut merawatnya melalui retribusi ini.
Bupati menegaskan bahwa pungutan ini bukan diambil dari kantong petani, melainkan dari pihak pabrik (PKS). Pabrik sebagai entitas bisnis besar dianggap memiliki kewajiban moral dan finansial untuk berkontribusi lebih bagi daerah tempat mereka mencari keuntungan.
Sekedar diketahui, setiap kebijakan pasti memiliki dua sisi mata uang. Dampak positif dan negatif. Positifnya dengan tambahan modal Rp240 miliar setahun, Pemkab punya dana segar yang sangat besar untuk memperbaiki jalan rusak dan membangun fasilitas umum tanpa harus terus-menerus mengemis bantuan dari pusat.
Kuansing tidak lagi hanya bergantung pada dana bagi hasil dari Jakarta. Daerah punya "tabungan" sendiri untuk membangun sekolah atau puskesmas yang lebih baik.
Sementara dampak negatif nya yang perlu diwaspadai adalah, potensi harga sawit turun. Ini kekhawatiran terbesar petani. Meski aturannya menyasar pabrik, ada risiko pihak pabrik "nakal" dengan memotong harga beli sawit dari petani sebesar Rp20 untuk menutupi biaya retribusi tersebut. Ujung-ujungnya, petani juga yang kena imbas.
Jika payung hukumnya (Perda) tidak kuat, kebijakan ini bisa dibatalkan oleh pemerintah pusat. Selain itu, pabrik mungkin akan protes karena merasa beban pajak mereka makin berat dibanding pabrik di kabupaten tetangga.
Rencana retribusi Rp20/kg ini adalah langkah cerdas untuk mempercepat pembangunan Kuansing. Namun, kuncinya ada pada pengawasan. Pemerintah harus menjamin bahwa uang ini benar-benar diambil dari keuntungan pabrik, bukan dengan memotong hak para petani sawit di lapangan.
Jika dikelola dengan jujur dan transparan, Rp20 perak ini bisa mengubah wajah jalanan di Kuansing menjadi mulus kembali. (***)