Pasca Lebaran, Aktivitas PETI di Kuansing Kian Marak, 4 Alat Berat Beroperasi di Kari


Senin, 30 Maret 2026 - 22:24:08 WIB
Pasca Lebaran, Aktivitas PETI di Kuansing Kian Marak,  4 Alat Berat Beroperasi di Kari

Foto: PETI di sebelah GGedung DPRD Kuansing

Laporan: Hendrianto

RIAUIN.COM– Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menggeliat dan kian "menjadi-jadi" pasca libur Idul Fitri.

Belum reda sorotan publik terkait video viral pelaku PETI yang beroperasi tepat di sebelah Gedung DPRD Kuansing dua hari lalu, kini aktivitas serupa terpantau marak di kawasan Simpang Cuko, Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

Berdasarkan pantauan lapangan, dua unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di dalam satu hamparan kawasan Simpang Cuko. Mirisnya, koordinat aktivitas tambang ilegal ini berada sangat dekat dengan pemukiman warga setempat.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas alat berat tersebut sudah mulai terpantau sejak tiga hari belakangan dengan pembagian waktu kerja yang terencana.

"Sudah tiga hari ini beroperasi. Kalau malam alat itu 'ngupas' (menggali tanah), nah siang harinya baru mereka 'nembak' bahan (proses pengambilan emas)," ujar warga tersebut saat dikonfirmasi, Senin (30/03/2026).

Warga merincikan alat berat yang beroperasi di Simpang Cuko dua unit, dan di Batang Punggai Desa Koto Kari sebanyak satu unit serta di Desa Pulau Godang Kari sebanyak satu unit. 

Maraknya aktivitas PETI menggunakan alat berat ini dinilai sangat kontradiktif dengan program unggulan Kapolda Riau, yakni Green Policing. Program yang seharusnya mengedepankan kelestarian lingkungan dan penegakan hukum terhadap perusak alam seolah tidak berlaku di wilayah hukum Kuansing.

Alih-alih terjadi pemulihan lingkungan, kerusakan lahan di Kuantan Tengah justru semakin masif. Operasi alat berat secara terang-terangan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan di tingkat bawah terhadap instruksi pelestarian lingkungan yang digalakkan Mapolda Riau.

Di sisi lain, publik juga menyoroti peran Dubalang Kuantan, lembaga adat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga tatanan sosial dan kearifan lokal, termasuk melindungi tanah ulayat dari kerusakan.

Hingga saat ini, peran Dubalang Kuantan dalam mencegah penambangan liar dinilai masih mandul. Tidak adanya tindakan preventif maupun advokasi nyata dari lembaga ini membuat para pelaku PETI merasa leluasa merusak bentang alam tanpa rasa takut akan sanksi adat maupun sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana SH. Namun, pucuk pimpinan kepolisian di Kuansing tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah penindakan yang akan diambil terhadap aktivitas PETI di Simpang Cuko.

Kondisi ini memicu kekhawatiran warga bahwa jika pembiaran terus dilakukan, kerusakan lingkungan di wilayah Kari dan sekitarnya akan mencapai titik yang tidak bisa diperbaiki lagi. (***)