RIAUIN.COM - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kampar membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu yang disertai kepemilikan senjata api ilegal di kawasan Perkebunan Gambir, Dusun IV Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu (25/3/2026) dini hari tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka, yakni MF, AZ, dan seorang perempuan berinisial YS. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya dengan tersangka berinisial ZA.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar AKP Markus T Sinaga memimpin langsung penyergapan terhadap tersangka MF di sebuah pondok kebun. Markus menjelaskan, situasi sempat memanas lantaran tersangka MF berupaya melawan petugas dengan menodongkan senjata api rakitan laras panjang.
"Tersangka MF mencoba melakukan perlawanan dengan memegang senjata api rakitan laras panjang saat hendak disergap," ujar Markus dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Petugas berhasil melumpuhkan tersangka sebelum senjata tersebut diletuskan. Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang telah terisi amunisi dan siap tembak.
Selain itu, di lantai atas pondok, petugas kembali menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis FN lengkap dengan magazen dan amunisi kaliber 6 mm. Polisi juga menyita 58 butir amunisi kaliber 5,56x45 mm yang disimpan dalam tiga kotak.
Berdasarkan keterangan MF, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka lain berinisial AZ. Di sebuah pondok persinggahan pekerja kayu akasia yang tak jauh dari lokasi pertama, polisi meringkus AZ yang sedang bersama YS.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 13 paket sabu yang disembunyikan di dalam tas berwarna merah muda milik YS.
"Setelah ditimbang, total berat kotor barang bukti narkotika tersebut mencapai 106,14 gram," kata Markus.
Selain sabu dan senjata api, polisi menyita barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip, sendok sabu, serta satu unit ponsel merk Vivo. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, perkara tersebut akan ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar. Tersangka MF terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Bil)