RIAUIN.COM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menolak permohonan pengalihan status penahanan Abdul Wahid menjadi tahanan rumah. Kepastian ini disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Tim jaksa menilai tidak ada urgensi medis atau alasan mendesak untuk mengabulkan permintaan yang diajukan melalui penasihat hukum terdakwa tersebut. Berdasarkan catatan selama empat bulan masa penyidikan, kondisi kesehatan Abdul Wahid dinyatakan stabil.
"Selama penyidikan, kami tidak menemukan riwayat medis yang mengkhawatirkan. Yang bersangkutan dalam kondisi sehat," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain perihal status penahanan, jaksa juga menolak usulan pemisahan berkas perkara (splitsing) antara Abdul Wahid dengan dua terdakwa lainnya, yakni Arief Setiawan dan Dani Nur Salam. Jaksa berargumen bahwa penggabungan perkara justru dilakukan demi menjaga asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Jika perkara dipisahkan, jaksa harus menghadirkan saksi dan alat bukti yang sama berkali-kali, yang dinilai tidak efisien dan menghambat proses hukum.
Terkait rujukan kasus lain yang dibawa oleh pihak pembela—termasuk perkara yang menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas—jaksa menegaskan bahwa setiap kasus memiliki karakteristik hukum yang berbeda. Jaksa berpendapat bahwa perbandingan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum yang mengikat dalam perkara ini.
"Perbandingan dengan perkara lain tidak bisa menjadi acuan tetap. Preseden itu harus bersifat final dan mengikat," lanjut jaksa.
Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menyatakan bahwa pihaknya telah mencatat seluruh keberatan dan permohonan dari kedua belah pihak. Hakim menegaskan akan mengkaji lebih dalam sebelum mengeluarkan putusan sela terkait teknis persidangan dan status penahanan terdakwa.
"Majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan terdakwa maupun tanggapan dari penuntut umum terlebih dahulu," kata Delta Tamtama sebelum menutup persidangan. -Juh