Pendaftaran Calon Direktur PT PER Riau Resmi Dibuka


Kamis, 26 Maret 2026 - 14:31:44 WIB
Pendaftaran Calon Direktur PT PER Riau Resmi Dibuka

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau resmi memulai proses seleksi terbuka untuk posisi Direktur PT Permodalan Ekonomi Rakyat (Perseroda) atau PT PER Riau. Langkah ini diambil untuk memperkuat struktur manajerial dan meningkatkan performa salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor permodalan tersebut.

Pengumuman seleksi ini tertuang dalam surat Nomor 05/PANSEL/PER/2026. Ketua Panitia Seleksi (Pansel) PT PER Riau Indra menyampaikan bahwa penjaringan ini bertujuan untuk mencari sosok profesional yang memiliki kompetensi mumpuni dalam manajemen perusahaan serta pengembangan usaha.

"Kami mengundang putra-putri terbaik yang memiliki integritas dan pengalaman untuk mengikuti seleksi ini. Prosesnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018," ujar Indra di Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Indra menegaskan, seluruh tahapan seleksi akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tim seleksi yang terlibat dipastikan merupakan tenaga ahli berkompeten guna menjamin objektivitas hasil penilaian.

Syarat dan Kualifikasi
Berdasarkan ketentuan pansel, terdapat sejumlah kriteria ketat bagi para pelamar, antara lain:

Pendidikan dan Pengalaman: Berpendidikan minimal Strata Satu (S1) dengan pengalaman manajerial minimal lima tahun di perusahaan berbadan hukum.

Usia: Pelamar harus berusia antara 35 tahun hingga maksimal 55 tahun pada saat mendaftar.

Integritas: Tidak pernah terlibat dalam kasus hukum yang merugikan keuangan negara, tidak pernah menyebabkan perusahaan pailit, serta bukan merupakan pengurus partai politik atau calon anggota legislatif/kepala daerah.

Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Selain persyaratan administratif, calon direktur dituntut memiliki visi yang kuat dalam membaca peluang usaha serta mampu membawa inovasi bagi PT PER Riau. Pelamar juga diwajibkan memahami tata kelola pemerintahan daerah karena status perusahaan sebagai BUMD.

"Calon direktur harus mampu membawa perubahan positif dan meningkatkan kinerja perusahaan secara signifikan melalui kepemimpinan yang berintegritas," pungkas Indra. (Bil)