RIAUIN.COM - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling mulai Rabu (25/3/2026). Layanan ini kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat berhenti sementara selama masa libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Kepolisian menetapkan kebijakan khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tengah periode libur panjang, tepatnya antara tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Para pemohon diberikan tenggang waktu atau dispensasi untuk mengurus perpanjangan hingga akhir bulan ini, yakni 31 Maret 2026.
Pada hari pertama operasional pascalibur, bus SIM Keliling bersiaga di kawasan Central Plaza, Jalan Ahmad Yani. Pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Layanan ini dikhususkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM kategori A dan C. Petugas mengimbau warga untuk segera memanfaatkan masa dispensasi tersebut agar terhindar dari kewajiban mengikuti prosedur pembuatan SIM baru jika batas waktu terlewati.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi secara mandiri, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
- SIM lama yang hampir habis masa berlakunya.
- Surat keterangan kesehatan jasmani.
- Hasil tes psikologi.
Selain melalui layanan lapangan, Kepolisian juga menyediakan opsi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Melalui platform tersebut, pemohon cukup melakukan verifikasi data dan mengunggah dokumen pendukung secara daring, sehingga kartu SIM nantinya dikirimkan langsung ke alamat rumah.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut adalah tarif pokok perpanjangan SIM:
Jenis SIM
SIM A, B I, dan B II Rp 80.000
SIM C, C I, dan C II Rp 75.000
SIM D Rp 35.000
Catatan: Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, serta jasa pengiriman bagi pemohon lewat aplikasi.
Masyarakat diminta untuk lebih teliti memperhatikan tanggal kedaluwarsa dokumen berkendaranya. Jika proses perpanjangan dilakukan di luar masa dispensasi, sistem akan mengarahkan pemohon untuk mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai aturan yang ditetapkan Korlantas Polri. -Juh