Satpol PP Pekanbaru Temukan 13 Pelanggaran Aturan Aktivitas Ramadan


Senin, 16 Maret 2026 - 14:41:41 WIB
Satpol PP Pekanbaru Temukan 13 Pelanggaran Aturan Aktivitas Ramadan

RIAUIN.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mencatat belasan pelanggaran terkait Pedoman Aktivitas Ramadan 1447 H. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, terdapat 13 pelaku usaha yang kedapatan mengabaikan instruksi dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso mengungkapkan bahwa temuan ini menjadi bahan evaluasi internal instansinya. Menurut dia, masih ada oknum pelaku usaha yang tidak mengindahkan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah untuk menjaga kekhusyukan bulan suci.

"Banyak (pelanggaran) kami temukan di lapangan, sehingga ini menjadi catatan ke depannya," ujar Yuliarso saat memberikan keterangan terkait evaluasi kepatuhan aktivitas Ramadan di Pekanbaru.

Bentuk pelanggaran yang ditemukan tim di lapangan cukup beragam, mulai dari sektor hiburan hingga ketertiban umum. Beberapa di antaranya meliputi:

Restoran yang masih menyajikan hiburan musik hidup (live music).

Warung remang-remang yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Pusat permainan biliar yang nekat beroperasi meski telah dilarang selama Ramadan.

Warnet serta penyewaan PlayStation (PS) yang tetap buka melampaui ketentuan.

Yuliarso menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan tindakan para pelaku usaha yang membandel tersebut. Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyiapkan serangkaian sanksi bagi mereka yang terbukti melanggar surat edaran.

Sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan adalah penutupan tempat usaha secara permanen, terutama jika aktivitas tersebut dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Kami akan mengambil tindakan tegas, sekaligus melaporkan kondisi ini kepada Wali Kota," kata Yuliarso menambahkan.

Hasil pengawasan ini diharapkan menjadi bahan perbaikan agar kepatuhan warga maupun pelaku usaha dapat meningkat pada masa mendatang. (Bil)