Aturan Dipermudah, DPRD Riau Minta Syarat KTP Asli Tak Lagi Jadi Hambatan Wajib Pajak


Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:04:15 WIB
Aturan Dipermudah, DPRD Riau Minta Syarat KTP Asli Tak Lagi Jadi Hambatan Wajib Pajak

RIAUIN.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau bersama Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Riau menyepakati penyederhanaan prosedur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui kebijakan baru ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan saat melakukan pengurusan.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Riau, Sabtu (14/3/2026). Langkah ini diambil sebagai strategi untuk mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang sering terkendala masalah birokrasi saat ingin menunaikan kewajiban pajaknya.

"Kami menyampaikan aspirasi warga mengenai persyaratan bayar pajak. Kini persyaratan tersebut akan dipermudah. Masyarakat cukup membawa fotokopi KTP yang disertai dengan surat pernyataan," ujar Edi Basri di Pekanbaru.

Menurut Edi Basri, penghapusan syarat KTP asli akan sangat membantu warga, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama, atau bagi pemilik kendaraan yang posisinya sedang berada di luar daerah.

Selama ini, kewajiban melampirkan KTP asli kerap menjadi hambatan yang membuat masyarakat menunda pembayaran pajak. Dengan adanya kemudahan akses, DPRD Riau optimistis birokrasi yang ringkas akan berbanding lurus dengan kenaikan capaian PAD.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Riau dan beliau berkomitmen menerapkan kebijakan ini. Targetnya, dalam waktu dekat atau tahun ini juga prosedur baru tersebut sudah berlaku efektif," katanya.

Selain penyederhanaan syarat administratif, Edi Basri juga menyoroti beban biaya pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). DPRD Riau meminta kepolisian dan instansi terkait melakukan evaluasi agar biaya-biaya tersebut tidak memberatkan ekonomi masyarakat.

Penyederhanaan layanan ini diharapkan mampu menciptakan iklim administrasi yang lebih transparan dan inklusif bagi seluruh lapisan warga di Provinsi Riau. -Juh