Bayar Pajak Kendaraan di Riau Kini Cukup Lampirkan Fotokopi KTP dan Surat Pernyataan


Jumat, 13 Maret 2026 - 09:20:30 WIB
Bayar Pajak Kendaraan di Riau Kini Cukup Lampirkan Fotokopi KTP dan Surat Pernyataan

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau bersama Kepolisian Daerah Riau menyepakati penyederhanaan prosedur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui kebijakan baru ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP asli pemilik pertama, melainkan cukup dengan fotokopi KTP dan surat pernyataan kepemilikan.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor otomotif yang kerap terkendala persoalan administratif. Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Provinsi Riau dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, Kamis (12/3/2026).

Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri menjelaskan, persyaratan baru ini menyasar warga yang memiliki kendaraan tangan kedua namun belum melakukan proses balik nama. Selama ini, banyak wajib pajak kesulitan menunaikan kewajibannya karena tidak mampu menghadirkan KTP asli pemilik lama.

"Persyaratan pembayaran pajak kendaraan akan dipermudah. Masyarakat cukup melampirkan fotokopi KTP dan surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut benar-benar milik yang bersangkutan," kata Edi Basri usai rapat yang juga dihadiri Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.

Edi menambahkan, kebijakan ini direncanakan berlaku mulai tahun 2026. Pihaknya bersama Ditlantas Polda Riau tengah memastikan kesiapan teknis di seluruh kantor Samsat agar sistem pelayanan dapat segera menyesuaikan dengan aturan yang lebih fleksibel namun tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pemerintah optimistis bahwa pemangkasan birokrasi ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara signifikan. Menurut Edi, akses layanan yang mudah adalah kunci utama dalam mendorong masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

"Kami yakin pendapatan dari pajak kendaraan akan meningkat drastis jika layanannya mempermudah, bukan mempersulit masyarakat yang berniat baik," tuturnya.

Selain penyederhanaan syarat administrasi, Pemprov Riau juga masih memberlakukan program pembebasan biaya balik nama kendaraan. Perpaduan kedua kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga sekaligus memvalidasi data kepemilikan kendaraan di wilayah Bumi Lancang Kuning.

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan momentum ini untuk membereskan administrasi kendaraannya. Dengan prosedur yang semakin ringkas, pemerintah berharap tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan untuk menunggak pajak. (Bil)