Kasus Korupsi Hotel Kuansing: Muslim Divonis, Status Kolektif Kolegial Dipertanyakan


Jumat, 13 Maret 2026 - 02:39:59 WIB
Kasus Korupsi Hotel Kuansing: Muslim Divonis, Status Kolektif Kolegial Dipertanyakan

Sidang ppembacaan vonis hukuman, Kamis (12/3/2026) 

Laporan: Hendrianto.

RIAUIN.COM– Mantan Ketua DPRD Kuansing periode 2009–2014, Muslim, S.Sos, kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah divonis 3 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Putusan hakim terkait korupsi proyek Hotel Kuansing senilai Rp53 miliar ini memicu kembali kritik pedas terhadap profesionalitas Kejari Kuansing yang hanya menjerat satu pimpinan dewan dalam perkara tersebut.

Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama menyatakan Muslim terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait proyek pembangunan Hotel Kuansing tahun 2014.

Kasus ini berfokus pada kerugian negara sebesar Rp22,6 miliar dalam pembangunan hotel yang kini terbengkalai.

Proyek senilai Rp53 miliar tersebut dinilai cacat sejak awal karena dibangun di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa kajian kelayakan yang memadai.

Dalam kasus ini, yang menjadi sorotan masyarakat bukan hanya tertuju pada angka kerugian, melainkan pada penetapan Muslim sebagai tersangka tunggal dari unsur legislatif.

"Sebagai pimpinan DPRD, keputusan penganggaran merupakan produk institusi, bukan kebijakan personal," kata Ketua DPD NasDem Kuansing Dian Andika Illahi saat dikonfirmasi riauin.com, Kamis malam (12/3/2026).

Sebelumnya, kasus ini juga memicu reaksi keras dari Komisi III DPR RI. Anggota DPR RI, Rudianto Lalo, secara terbuka mempertanyakan profesionalitas Kejari Kuansing dalam rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung beberapa waktu yang lalu.

"Dalam kasus korupsi, kok bisa mentersangkakan mantan Ketua DPRD seorang diri? Padahal DPRD itu sifatnya kolektif kolegial. Kenapa yang lain tidak ikut terseret?" tegas Rudianto dalam video yang viral di media sosial.

Dinamika di internal Kejari Kuansing selama penanganan kasus ini turut memperkeruh suasana. Tercatat, posisi Kasi Pidsus mengalami mutasi sebanyak tiga kali, yang kemudian disusul oleh mutasi Kajari.

Fenomena "bongkar-pasang" jabatan ini memicu spekulasi publik adanya ketidakstabilan atau dugaan tekanan dalam mengarahkan konstruksi perkara.

Atas vonis tersebut, pihak Muslim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih "pikir-pikir".

Kasus ini kini menjadi ujian berat bagi integritas peradilan di Riau. " Apakah hukum benar-benar mencari keadilan, atau sekadar mencari figur untuk memikul beban dosa institusi?, " sindir warganet. (***)