Gakkum Kehutanan dan Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia


Kamis, 12 Maret 2026 - 12:26:01 WIB
Gakkum Kehutanan dan Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia

RIAUIN.COM – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai dan Satgas Satintelmar Pusintelal berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 200 ton arang bakau yang diangkut menggunakan kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172 di perairan Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Penggagalan dilakukan pada 5 Maret 2026 setelah adanya informasi intelijen dari Unit Intel Lanal Dumai bersama tim Satgas Satintelmar Pusintelal terkait adanya kapal yang diduga mengangkut arang bakau tanpa dokumen sah menuju Malaysia.

Tim Lanal Dumai kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172 tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui kapal yang dinakhodai AP (42) bersama delapan anak buah kapal (ABK) mengangkut arang bakau tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Selanjutnya kapal beserta muatan diamankan ke Dermaga Lanal Dumai sebelum diserahkan kepada penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dokumen dan petunjuk, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, kasus ini disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 88 ayat 1 huruf a juncto Pasal 16 dan atau Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar,” kata Hari.

Kerugian negara akibat penyelundupan arang bakau ilegal tersebut, lebih lanjut dikatakannya diperkirakan mencapai sekitar Rp4,6 miliar.

Selain kerugian ekonomi, secara ekologis produksi arang bakau tersebut diperkirakan berasal dari penebangan sekitar 4.000 hingga 4.500 pohon bakau dewasa.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan sinergi antara aparat penegak hukum menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam dari praktik ilegal yang merugikan negara. Menurutnya, saat ini barang bukti telah diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut oleh Gakkum Kehutanan.

“Kami akan terus mendalami pemilik arang bakau maupun aktor intelektual yang menyuruh dan menampung serta pihak yang menerima manfaat dari aktivitas ilegal ini agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kawasan ekosistem mangrove di pantai timur Sumatera saat ini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas penebangan mangrove secara ilegal.

Mangrove memiliki peran penting sebagai pelindung alami pantai dari abrasi, gelombang tinggi dan intrusi air laut. Selain itu, mangrove juga menjadi habitat berbagai biota laut serta menopang kehidupan masyarakat pesisir.

Kerusakan mangrove dalam skala besar dapat meningkatkan risiko abrasi, menurunkan hasil perikanan, mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, serta berpotensi memicu bencana ekologis. -rls, juh