Bupati Kuantan Singingi, Dr H Suhardiman Amby serahkan SK PPPK paruh waktu Senin (9/3/2026) di halaman Balai Datuk Panglimo Dalam, Kecamatan Inuman. | Foto : hms
RIAUIN.COM– Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi resmi melantik sebanyak 1.055 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Senin (9/3/2026). Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Kuantan Singingi, Dr H Suhardiman Amby, di halaman Balai Datuk Panglimo Dalam, Kecamatan Inuman.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kuansing, Asisten III, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Pelantikan ribuan PPPK paruh waktu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik melalui penataan sumber daya aparatur sipil negara.
Dalam arahannya, Bupati Suhardiman Amby menegaskan agar para PPPK yang baru dilantik mampu menunjukkan kinerja terbaik, disiplin, serta bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Menurutnya, status sebagai aparatur pemerintah bukan sekadar pekerjaan, tetapi merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi. Jika tidak disiplin atau melanggar aturan, tentu akan ada konsekuensinya,” tegas Suhardiman.
Dia juga menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada PPPK yang terbukti melanggar disiplin atau tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelantikan PPPK paruh waktu ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai PPPK Paruh Waktu.
Di akhir kegiatan, Suhardiman berharap para PPPK yang baru dilantik dapat segera menjalankan tugas secara maksimal untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pemerintah daerah juga menargetkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi para PPPK tersebut dapat diterbitkan pada awal April mendatang sehingga mereka dapat segera aktif bekerja di unit kerja masing-masing. -inf