Advertorial

Pemprov Sampaikan LKPJ 2025 pada DPRD Riau


Senin, 09 Maret 2026 - 13:48:38 WIB
Pemprov Sampaikan LKPJ 2025 pada DPRD Riau

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, Senin (9/3/2026). Penyerahan dokumen ini merupakan instrumen transparansi sekaligus evaluasi atas kinerja eksekutif selama satu tahun terakhir.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi hadir mewakili pemerintah daerah untuk memaparkan laporan tersebut di hadapan pimpinan dan anggota dewan. Ia menekankan bahwa penyampaian LKPJ adalah mandat konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kami mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Riau atas kesempatan untuk memaparkan capaian kinerja pemerintah tahun 2025 di forum yang terhormat ini," ujar Syahrial Abdi dalam sambutannya.

Secara teknis, penyusunan laporan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta aturan pelaksana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024. Dokumen tersebut merangkum realisasi visi dan misi kepala daerah, penjabaran APBD, hingga hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi.

Syahrial Abdi menjelaskan bahwa tolok ukur keberhasilan pembangunan dalam LKPJ ini diselaraskan dengan sejumlah dokumen perencanaan jangka panjang dan menengah, yakni RPJPD Riau 2025–2045, RPJMD Riau 2025–2029, RKPD Riau Tahun 2025.

Selain memuat kinerja otonomi daerah, laporan tersebut mencakup capaian tugas pembantuan dari pemerintah pusat. Pihak eksekutif berharap dokumen ini dapat dibedah secara objektif oleh legislatif untuk menghasilkan rekomendasi yang konstruktif.

"Sinergi dan evaluasi bersama dewan diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta mempercepat pembangunan daerah di Provinsi Riau ke depan," kata Syahrial Abdi.

LKPJ ini selanjutnya akan dibahas secara internal oleh DPRD Provinsi Riau melalui panitia khusus sebelum akhirnya diputuskan dalam bentuk rekomendasi resmi kepada kepala daerah. -adv