DLHK Pekanbaru Tutup TPS Liar dan Ancam Sanksi Denda bagi Pelanggar


Jumat, 06 Maret 2026 - 09:30:05 WIB
DLHK Pekanbaru Tutup TPS Liar dan Ancam Sanksi Denda bagi Pelanggar

RIAUIN.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal di wilayah perkotaan. Selain menutup paksa sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar, otoritas terkait mengingatkan adanya sanksi denda administratif bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Langkah ini diambil guna menjaga estetika kota sekaligus memutus kebiasaan buruk masyarakat yang memicu munculnya tumpukan sampah di titik-titik yang tidak semestinya. Pembersihan dan penutupan lahan dilakukan secara bertahap, menyasar sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan strategis lainnya.

Salah satu titik yang menjadi fokus penertiban adalah area pertokoan di sekitar Jalan Delima. Di lokasi tersebut, petugas tidak hanya mengangkut timbulan sampah, tetapi juga memasang spanduk larangan berukuran besar sebagai bentuk peringatan keras kepada warga sekitar.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menyatakan, tindakan tegas ini diperlukan untuk memastikan kenyamanan publik tidak terganggu oleh aroma tidak sedap dan pemandangan kumuh.

"Penutupan ini merupakan peringatan agar tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah di lokasi yang bukan peruntukannya," ujar Reza Aulia Putra dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Menurut Reza, munculnya TPS liar seharusnya tidak lagi terjadi mengingat pemerintah telah mengoperasikan armada Lembaga Pengangkutan Sampah (LPS). Layanan ini berfungsi menjemput sampah langsung dari area permukiman warga setiap hari.

Ia menegaskan, keberadaan armada LPS yang masuk hingga ke depan rumah warga semestinya menjadi solusi utama agar masyarakat tidak lagi menumpuk sampah di pinggir jalan atau lahan kosong.

"Karena sampah sudah diangkut langsung dari pemukiman oleh armada LPS, kami ingatkan kembali jangan ada lagi masyarakat yang sengaja membuat TPS liar baru," lanjutnya.

Guna memperkuat pengawasan, tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK terus melakukan patroli di titik-titik rawan. Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam beleid tersebut diatur bahwa setiap pelanggar yang tertangkap tangan membuang sampah di luar jadwal atau di lokasi ilegal dapat dijatuhi sanksi administratif berupa denda. DLHK berharap penegakan aturan ini mampu meningkatkan kesadaran kolektif warga dalam menjaga kebersihan lingkungan di Kota Bertuah. (Bil)