RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau mengungkap peredaran narkotika jenis heroin seberat 22,7 kilogram di Kabupaten Bengkalis. Barang bukti senilai Rp 68 miliar tersebut diduga berasal dari jaringan sindikat transnasional yang memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai pintu masuk.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial K, RA, dan SK di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu. Selain puluhan paket heroin, petugas menyita sejumlah telepon seluler dan sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi menuturkan, pengungkapan ini merupakan hasil operasi senyap melalui teknik penyamaran atau undercover buy. Menurut dia, temuan heroin dalam jumlah besar tergolong langka di Indonesia karena komoditas tersebut biasanya diproduksi di kawasan Golden Crescent atau Golden Triangle.
"Efek heroin ini jauh lebih destruktif dibandingkan sabu. Karena bukan diproduksi di dalam negeri, kami meyakini barang ini dipasok oleh jaringan internasional," kata Hengky dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yuda Prawira menjelaskan, kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di Bukit Batu. Polisi kemudian memancing tersangka untuk bertemu di Jalan Lingkar Sungai Selari.
Di lokasi tersebut, petugas meringkus K dan RA dengan barang bukti lima bungkus besar heroin. Pengembangan kemudian berlanjut ke Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana, untuk mengejar tersangka SK. Di sana, polisi menemukan satu bungkus heroin yang dipendam di kebun cabai.
"Pencarian tidak berhenti di situ. Di area kebun kelapa sawit, tim menemukan 36 bungkus besar lainnya yang disembunyikan di dalam drum plastik di bawah tumpukan jerami yang ditanam dalam tanah," ujar Putu.
Total barang bukti yang disita mencapai 42 bungkus dengan berat bruto 22.731 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial HS yang saat ini berada di luar negeri. Peran ketiga tersangka di Indonesia adalah sebagai penyimpan (gudang) sembari menunggu instruksi distribusi.
Putu menambahkan, penyitaan ini merupakan rekor terbesar pengungkapan kasus heroin di wilayah hukum Polda Riau. Melalui penggagalan peredaran ini, kepolisian mengklaim setidaknya 113.645 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (Bil)