Pemerintah Pulihkan 2.574 Hektar Lahan Eks Sawit di Tesso Nilo


Rabu, 04 Maret 2026 - 18:05:47 WIB
Pemerintah Pulihkan 2.574 Hektar Lahan Eks Sawit di Tesso Nilo

RIAUIN.COM - Pemerintah mulai memulihkan ekosistem kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang sempat beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal. Pada tahap awal reforestasi tahun 2026, ditargetkan sebanyak 2.574 hektar lahan di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali dihijaukan.

Program rehabilitasi ini merupakan bagian dari peta jalan besar pemulihan ekosistem seluas 66.704 hektar yang ditargetkan tuntas pada 2028. Seremonial penanaman perdana 2.000 bibit pohon dilakukan pada Selasa (3/3/2026) oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono.

Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Strategi pemulihan tidak hanya menyentuh aspek ekologis, tetapi juga penataan ruang dan hukum.

"Pemulihan ini bukan sekadar penanaman, melainkan upaya memastikan tata kelola hutan berjalan sesuai regulasi. Kami mengedepankan penegakan hukum melalui restorative justice, relokasi warga secara persuasif, hingga pembersihan status administrasi lahan agar benar-benar clear and clean," ujar Raja Juli Antoni.

Pemerintah daerah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pusat tersebut. Bupati Pelalawan Zukri menegaskan bahwa pemulihan fungsi ekologis kawasan konservasi adalah prioritas jangka panjang bagi daerah. Menurut dia, sinergi lintas sektor menjadi pondasi agar pemulihan bersifat berkelanjutan dan terukur.

Senada dengan hal itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menekankan bahwa Tesso Nilo memiliki posisi strategis dalam menjaga biodiversitas di Sumatera. Percepatan reforestasi dinilai krusial untuk menekan laju kerusakan hutan yang tersisa.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto memastikan bahwa proses relokasi masyarakat yang telanjur bermukim atau berkebun di dalam kawasan akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Seluruh tahapan dipastikan mengacu pada ketentuan perundang-undangan melalui mekanisme kerja Satgas.

Pendanaan reforestasi tahun ini mengandalkan APBN, skema rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), serta dukungan pendanaan dari program Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Pada fase awal, sebanyak 2.000 bibit pohon jenis lokal seperti kulim, pulai, trembesi, dan mahoni ditanam di atas lahan seluas 400 hektar.

Selain upaya penghijauan, pemerintah juga memperketat pengamanan kawasan. Bersamaan dengan agenda reforestasi, Polda Riau merilis pengungkapan kasus perburuan gajah yang terjadi di kawasan TNTN. Hal ini menjadi sinyalemen bahwa pemulihan ekosistem di lapangan akan berjalan beriringan dengan penindakan tegas terhadap kejahatan lingkungan. -Juh