Disnaker Pekanbaru Siapkan Posko Aduan dan Layanan Daring THR 2026


Rabu, 04 Maret 2026 - 14:43:37 WIB
Disnaker Pekanbaru Siapkan Posko Aduan dan Layanan Daring THR 2026

RIAUIN.COM - Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru resmi mengoperasikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi para pekerja di wilayah tersebut. Fasilitas ini ditujukan bagi karyawan yang mengalami kendala atau tidak mendapatkan hak tunjangan dari pihak perusahaan tempat mereka bekerja.

Layanan pengaduan dipusatkan di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Samarinda, Tangkerang Tengah. Selain layanan tatap muka, otoritas setempat juga menyediakan kanal pelaporan secara daring untuk memudahkan akses bagi para pekerja.

"Posko Pengaduan THR tahun 2026 sudah mulai beroperasi. Para karyawan dipersilakan melapor apabila hak tunjangannya tidak dipenuhi oleh perusahaan," ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal di Pekanbaru, Rabu (4/3/2026).

Layanan posko ini tersedia setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Bagi masyarakat yang berhalangan hadir secara fisik, laporan dapat disampaikan melalui tautan resmi di https://s.id/PoskoPengaduanTHR2026.

Abdul Jamal menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban konstitusi perusahaan terhadap karyawannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang dipatok paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, tahun ini tenggat waktu pembayaran ditetapkan lebih maju.

Sesuai ketentuan, seluruh perusahaan diwajibkan melunasi pembayaran THR paling lambat pada 8 Maret 2026.

"Pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tidak diperkenankan untuk dicicil," kata Abdul Jamal menegaskan.

Langkah percepatan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Pihak Disnaker pun mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Pekanbaru untuk segera menunaikan kewajiban tersebut tepat waktu guna menjaga kondusivitas hubungan industrial. (Bil)