RIAUIN.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 1447 H. Keberadaan posko ini bertujuan memastikan para pekerja di wilayah tersebut mendapatkan haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat menyampaikan bahwa posko tersebut berlokasi di kantor Disnakertrans Riau, Jalan Sarwo Edhi, Pekanbaru. Langkah ini menindaklanjuti arahan Kementerian Ketenagakerjaan terkait kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak karyawan.
"Kami sudah mulai membuka posko pengaduan THR. Sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, pembayaran THR dilakukan paling lambat pada 13 Maret," ujar Roni Rakhmat di Pekanbaru, Selasa (3/3/2026).
Pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR dapat melapor secara langsung ke posko atau memanfaatkan layanan daring melalui laman resmi https://poskothr.kemenaker.go.id. Selain itu, pemerintah juga menyediakan layanan konsultasi melalui kontak personel atas nama R Dedi Suganda di nomor 081378888045.
Roni menegaskan, seluruh perusahaan yang beroperasi di Riau wajib membayarkan THR tepat waktu kepada pekerja yang telah memenuhi syarat. Disnakertrans Riau akan melakukan pengawasan ketat untuk memantau kepatuhan perusahaan di seluruh wilayah Bumi Lancang Kuning.
"Posko ini berfungsi menampung laporan pekerja yang belum menerima haknya. Jika pada 13 Maret pembayaran belum dilaksanakan, kami akan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan yang melanggar," katanya.
Selain sebagai wadah pengaduan, posko ini juga melayani konsultasi mengenai mekanisme pembayaran dan aturan ketenagakerjaan lainnya guna mencegah terjadinya sengketa antara pemberi kerja dan karyawan. (Bil)