RIAUIN.COM - Tim gabungan dari Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Pelalawan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus kematian gajah sumatera di Kabupaten Pelalawan. Satwa lindung tersebut sebelumnya ditemukan mati dalam kondisi mengenaskan dengan bagian gading yang hilang.
Kapolda Riau Herry Heryawan mengonfirmasi penangkapan tersebut. Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana perburuan satwa liar.
"Benar, sudah ada yang diamankan. Insya Allah hari Selasa akan kami sampaikan secara resmi dan detail terkait pengungkapan kasus kematian gajah ini," ujar Herry Heryawan di Pekanbaru, Minggu (1/3/2026).
Berdasarkan informasi awal, sejumlah barang bukti yang disita meliputi potongan gading gajah, satu pucuk senjata api laras panjang, sejumlah butiran amunisi/peluru.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyidikan mendalam untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan atau pelaku lain dalam aksi perburuan tersebut.
Peristiwa ini bermula dari penemuan bangkai gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis) pada 2 Februari 2026 lalu. Lokasi penemuan berada di Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang masuk dalam area konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Dokter hewan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Rini Deswita mengungkapkan, hasil nekropsi menunjukkan adanya luka tembak tepat di bagian dahi satwa tersebut.
"Ditemukan proyektil peluru yang masih bersarang di bagian tengkorak. Kondisi gajah saat ditemukan sangat memprihatinkan; bagian depan kepala, dahi, mata, hingga hidung hilang dipotong menggunakan senjata tajam," jelas Rini Deswita.
Selain luka tembak, bagian belalai gajah juga ditemukan terpisah dari tubuhnya. Tim medis menduga pelaku sengaja memutilasi bagian kepala untuk mengambil gading gajah yang diperkirakan memiliki panjang lebih dari satu meter. Saat ini, koordinasi antara kepolisian dan instansi konservasi terus diperkuat untuk menuntaskan kasus tersebut. -Juh