Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK Kuansing Berlanjut, Sejumlah Pejabat Diperiksa Polres


Ahad, 01 Maret 2026 - 19:17:35 WIB
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK Kuansing Berlanjut, Sejumlah Pejabat Diperiksa Polres

Polres Kuansing

Laporan: Hendrianto

RIAUIN.COM– Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) menegaskan bahwa penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing terus berlanjut.

Kepastian ini diketahui setelah tim penyidik Satreskrim Polres Kuansing menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada pelapor, Siswandi, pada 27 Februari 2026.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K, SIK, MH tersebut, menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan pelanggaran Pasal 391 KUHP terkait pemalsuan surat yang terjadi di wilayah hukum Kuantan Tengah pada tahun 2025.

"Penyidik atau penyidik pembantu telah melakukan wawancara terhadap saksi Napisman, Mailiyansi, Tri Yumel, Yusmaini, M. Gemuruh, Sefyet, Dodi Irwan, Mardansyah dan Fahdiansyah. Untuk tindak lanjut terhadap perkara tersebut akan diberitahukan kembali," bunyi kutipan dalam SP2HP tersebut.

Siswandi, selaku pelapor, mengaku telah menerima SP2HP tersebut. Ia memberikan apresiasi kepada Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, beserta jajaran yang dinilai komitmen dalam mengungkap dugaan praktik curang pada seleksi PPPK di Pemkab Kuansing.

Menurut Siswandi, nama-nama yang dipanggil pihak kepolisian memiliki keterkaitan erat dalam dugaan manipulasi dokumen ini. Ia menyebutkan beberapa nama yang diperiksa, di antaranya mantan Kepala BKPP Mardansyah, mantan Sekwan Napisman, serta sejumlah pihak yang dinilai janggal karena tetap dilantik meski sempat berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Terima kasih telah memberitahukan perkembangan soal ini. Kami percaya, Pak Kapolres dan jajarannya komitmen dan konsisten dalam membersihkan Kuansing dari praktek-praktek pemerintahan yang menyimpang," ujar Siswandi, Jumat (27/2/2026).

Kasus ini bermula ketika Siswandi, seorang eks honorer yang telah terdaftar di database BKN, merasa dirugikan dalam seleksi PPPK tahun 2024. Ia melaporkan mantan Kepala BKPP Kuansing, Mardansyah, ke Polres Kuansing pada 24 Desember 2025 atas dugaan manipulasi dokumen administrasi.

Siswandi mengklaim telah mengabdi sebagai honorer sejak 2011 dan tidak pernah menerima surat pemberhentian. Namun, saat seleksi PPPK 2024, dirinya justru terjegal di tahap administrasi, sementara ia menduga ada pihak lain yang meloloskan dokumen yang tidak sah.

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyelidikan ini, Kasi Humas Polres Kuansing, Iptu A. Razak, menyarankan agar detail materi penyidikan ditanyakan langsung kepada tim penyidik Satreskrim.

"Langsung ke penyidiknya saja," singkatnya. (***)