Polisi Tahan Anggota DPRD Pelalawan Terkait Kasus Ijazah Palsu


Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:53:31 WIB
Polisi Tahan Anggota DPRD Pelalawan Terkait Kasus Ijazah Palsu

RIAUIN.COM - Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelalawan resmi menahan S alias SU, anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Jumat (27/2/2026). Legislator tersebut ditahan atas dugaan penggunaan ijazah palsu atau milik orang lain.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK menyatakan, penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolres Pelalawan dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan.

"Tersangka datang memenuhi panggilan dan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP), penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan mulai sore ini," ujar John Louis, Jumat petang.

S merupakan politisi dari Partai Golkar yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Januari 2026. Penetapan status tersebut dilakukan setelah melalui proses penyelidikan panjang oleh Satreskrim Polres Pelalawan.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu. Pasal 391 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait penggunaan surat yang dipalsukan seolah-olah asli.

Setelah proses administrasi penahanan selesai dan berkas dinyatakan lengkap (P21), penyidik akan segera melimpahkan kembali berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.  -Juh