Kanwil DJP Riau Buka Layanan SPT Akhir Pekan Selama Maret 2026


Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:46:17 WIB
Kanwil DJP Riau Buka Layanan SPT Akhir Pekan Selama Maret 2026

RIAUIN.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mengoperasikan seluruh kantor pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu selama masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Riau.

Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, menyatakan bahwa pembukaan layanan pada hari libur ini bertujuan untuk memfasilitasi wajib pajak (WP) orang pribadi yang kesulitan meluangkan waktu pada hari kerja. Layanan tersedia mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Adapun jadwal operasional akhir pekan tersebut jatuh pada tanggal 28 Februari, 1 Maret, 7-8 Maret, 14-15 Maret, serta 28-29 Maret 2026.

"Wajib pajak akan mendapatkan asistensi langsung dari petugas, mulai dari aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan kode otorisasi, validasi data, hingga proses pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi," ujar Hermiyana dalam keterangan tertulis di Pekanbaru, Sabtu (28/2/2026).

Langkah proaktif ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak tepat waktu. Sebagai informasi, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 bagi WP orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2026, sedangkan bagi WP badan berakhir pada 30 April 2026.

Khusus bagi ASN, TNI, dan Polri, batas pelaporan ditetapkan lebih awal, yakni pada 28 Februari 2026, sesuai dengan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai bentuk keteladanan.

Wajib pajak diimbau untuk menyiapkan bukti potong PPh A1 atau A2 serta memastikan akun Coretax telah aktif sebelum melakukan pengisian secara elektronik. Selain layanan tatap muka, Kanwil DJP Riau juga menyediakan kanal bantuan melalui layanan luar kantor, bimbingan teknis, serta saluran komunikasi WhatsApp. (Bil)