ESDM Riau Sikapi Galian C Diduga Ilegal di Lalang Kabung Diselidiki


Jumat, 27 Februari 2026 - 20:43:55 WIB
ESDM Riau Sikapi Galian C Diduga Ilegal di Lalang Kabung Diselidiki

Lokasi aktivitas penambangan galian C di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau diduga ilegal. | Foto : Deli

RIAUIN.COM– Aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) jenis tanah urug atau galian C yang diduga tanpa izin di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, akhirnya diselidiki Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau. Dugaan aktivitas ilegal tersebut mencuat setelah ditemukan bekas galian dalam skala besar di lokasi. 

Menindaklanjuti informasi yang beredar serta mengacu pada Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 5623/100.3.4.1/DESDM/25 tentang kewajiban penggunaan material MBLB dari perusahaan berizin, Kepala Cabang ESDM Riau, Mulyadi, turun langsung ke lapangan pada Kamis (26/2/2026). Dia didampingi Ketua Satgasus KPK Tipikor, Julianto.

Dalam peninjauan tersebut, tim menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator tanpa operator serta hamparan bekas galian yang diperkirakan mencapai ribuan kubik tanah. Kondisi itu mengindikasikan aktivitas penambangan bukan baru terjadi dalam waktu singkat.

“Kami akan memastikan apakah kegiatan ini memiliki izin resmi atau tidak. Jika tidak mengantongi izin, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mulyadi kepada wartawan di lokasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kata dia, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, Ketua Satgasus KPK Tipikor, Julianto, menyoroti luasnya area yang telah digali dan mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan.

“Kalau melihat kondisi di sini, ini bukan kegiatan baru. Area yang sudah digali cukup luas. Artinya, patut diduga aktivitas ini sudah berlangsung lama. Pengawasan dari instansi terkait perlu dievaluasi,” kata Julianto.

Dia juga mengingatkan, sanksi hukum tidak hanya menyasar pelaku penambangan, tetapi juga pihak yang membeli hasil tambang ilegal.

“Perusahaan yang membeli material dari galian C tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, termasuk pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola aktivitas galian C tersebut. Aparat dan instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas guna mencegah praktik serupa terus berlanjut. -mmd