Satpol PP Pekanbaru Sidak Izin Restoran di Dua Mal Besar


Jumat, 27 Februari 2026 - 19:24:37 WIB
Satpol PP Pekanbaru Sidak Izin Restoran di Dua Mal Besar

RIAUIN.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan untuk mengawasi operasional restoran selama bulan Ramadan, Jumat (27/2/2026). Petugas menyisir tenant makanan di Mal SKA dan Living World guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Dr Yuliarso memimpin langsung personel gabungan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Fokus utama pemeriksaan adalah kepemilikan izin operasional khusus Ramadan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru mengenai pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 H.

Dalam penyisiran di Mal SKA, petugas menemukan mayoritas pelaku usaha telah mengikuti aturan. Namun, masih terdapat pengelola restoran yang belum mengantongi izin resmi.

"Ada satu tenant yang kami dapati belum memiliki izin operasional Ramadan dari pemerintah kota. Tadi langsung kami berikan peringatan untuk segera mengurus izinnya," ujar Yuliarso.

Setelah dari Mal SKA, pengawasan berlanjut ke Mal Living World. Di lokasi ini, petugas mencatat sebagian besar restoran telah mematuhi ketentuan, termasuk pemasangan tirai penutup bagi rumah makan yang beroperasi di siang hari.

Yuliarso menegaskan bahwa selain pengawasan, pihaknya juga memberikan edukasi mengenai kemudahan birokrasi. Pelaku usaha diimbau untuk tidak abai terhadap kewajiban administrasi karena prosesnya kini dapat diakses secara daring.

"Kami bersama DPMPTSP membimbing pelaku usaha yang ingin mengurus izin melalui situs web resmi. Pengawasan ini akan terus berlanjut guna memastikan seluruh pihak mengikuti pedoman yang ada," tambahnya.

Menanggapi sidak tersebut, pengelola Living World, Doni, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah kota. Ia mengonfirmasi bahwa dari sekitar 30 tenant kuliner di mal tersebut, hampir seluruhnya telah mengantongi izin operasional.

"Kami mendukung kebijakan Wali Kota dengan meminta tenant mendaftarkan usaha mereka. Setiap hari kami memantau agar tenant memasang spanduk dan tirai sesuai aturan. Pengurusan izinnya pun sangat mudah, bisa selesai dalam hitungan menit melalui website," kata Doni. (Bil)