RIAUIN.COM - Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi melarang seluruh peserta didik yang belum cukup umur untuk membawa kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, ke lingkungan sekolah. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 yang diterbitkan pada Kamis (26/2/2026).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Erisman Yahya menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh SMA serta SMK negeri dan swasta di wilayah Riau. Aturan tersebut secara spesifik menyasar siswa yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Erisman Yahya menjelaskan, langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan remaja. Menurutnya, keselamatan pelajar merupakan prioritas utama yang harus dijaga melalui disiplin sejak dini.
"Langkah ini bertujuan melindungi peserta didik dari risiko kecelakaan di jalan raya, sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas," ujar Erisman Yahya, Kamis.
Dalam surat edaran tersebut, pihak sekolah diminta untuk memperketat pengawasan terhadap mobilitas siswa di area sekolah. Selain itu, sekolah diinstruksikan untuk memberikan edukasi secara masif kepada orangtua atau wali murid agar tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan sendiri.
Pihak dinas juga mendorong sekolah untuk membangun koordinasi yang lebih intensif dengan kepolisian setempat guna melakukan sosialisasi keamanan berkendara (safety riding).
Kebijakan yang mulai berlaku sejak ditetapkan di Pekanbaru ini diharapkan dapat membentuk budaya disiplin baru di kalangan pelajar Riau, sekaligus memastikan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan tertib. (Bil)