Foto PT GSL saat ditutup tempo hari
Laporan: Hendrianto
RIAUIN. COM– Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya mengambil tindakan berani dengan mencabut izin operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Kecamatan Inuman.
Langkah ekstrem ini diambil setelah tim Pemkab menemukan dugaan manipulasi kapasitas produksi yang disembunyikan perusahaan sejak berdiri beberapa tahun lalu.
Sebelumnya, Asisten II Setda Kuansing, Fahdiasyah, yang akrab disapa dr. Ukup, mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen perizinan, PT GSL hanya mengantongi izin produksi sebesar 45 ton per jam. Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Tim menemukan lima mesin produksi yang aktif beroperasi.
"Ada lima mesin yang ditemukan di lapangan, satu mesin berkapasitas 15 ton per jam. Artinya, total kapasitas mencapai 75 ton per jam. Ini jelas tidak sesuai izin dan ada dugaan kelebihan kapasitas produksi yang sengaja dilakukan pihak perusahaan," tegas Fahdiasyah kepada media, Selasa (21/10/2025) lampau.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing, Andri Yama Putra, membenarkan temuan tersebut. Meski belakangan pihak perusahaan diketahui membongkar dua mesin produksi, Andri menduga kuat kelima mesin tersebut telah beroperasi dalam jangka waktu lama untuk mengejar omzet di luar legalitas.
"Ketahuan baru dibongkar. Seharusnya hanya tiga mesin yang beroperasi (untuk memenuhi 45 ton/jam). Ini jelas melampaui kapasitas perizinan yang diterbitkan pemerintah," kata Andri.
Akibat pelanggaran berat ini, Pemkab Kuansing telah resmi mencabut izin PT GSL dan memaksa pabrik berhenti beroperasi. Pemkab mengancam akan mengambil langkah hukum lebih jauh jika perusahaan nekat beroperasi secara ilegal pasca-pencabutan izin.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Fabem Riau. Heri Guspendri, perwakilan Fabem Riau, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam melihat temuan ini karena adanya potensi kerugian negara yang masif.
"Tipikor Polres Kuansing kenapa diam? Usut dong! Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi ada potensi kerugian negara di sana. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap perusahaan yang nakal," semprot Heri.
Menurutnya, manipulasi data kapasitas produksi dari 45 ton/jam menjadi 75 ton/jam (selisih 30 ton/jam) bukan sekadar angka di atas kertas. Jika ini berlangsung sejak berdiri, berikut adalah analisis potensi kerugian negaranya.
Heri menjelaskan, perusahaan membayar pajak berdasarkan laporan produksi dan penjualan (omzet). Dengan menyembunyikan kapasitas sebesar 30 ton per jam, maka ada volume CPO (Crude Palm Oil) dalam jumlah besar yang produksinya tidak terlaporkan.
"Hitungan kasar, jika pabrik beroperasi 20 jam/hari, ada selisih 600 ton TBS per hari yang tidak tercatat secara resmi. Pajak dari hasil olahan TBS "gelap" ini dipastikan tidak masuk ke kas negara, " ucapnya.
Selain itu, pemerintah kabupaten kehilangan pendapatan dari retribusi sektor perkebunan dan perizinan yang seharusnya disesuaikan dengan skala industri yang sebenarnya. Kapasitas 75 ton/jam masuk dalam kategori industri yang jauh lebih besar dibanding 45 ton/jam.
Berdasarkan regulasi terbaru, daerah mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit. Jika PT GSL memanipulasi data produksi (menyatakan lebih kecil dari kenyataan), maka alokasi DBH sawit untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kuansing menjadi tidak akurat dan berkurang dari yang seharusnya.
Kapasitas produksi 75 ton/jam berarti volume truk pengangkut TBS dan CPO yang melintas di jalan kabupaten jauh lebih padat dan berat daripada beban yang diizinkan (45 ton/jam).
Negara (pemerintah daerah) merugi karena harus membiayai perbaikan jalan yang rusak lebih cepat akibat beban transportasi yang melampaui kapasitas desain jalan yang direncanakan untuk izin 45 ton/jam.
"Setiap liter CPO yang dihasilkan wajib dikenakan pungutan ekspor untuk dana sawit (BPDPKS). Jika kapasitas mesin dimanipulasi, besar kemungkinan ada "CPO bayangan" yang keluar tanpa melalui mekanisme pelaporan yang jujur, sehingga mengurangi dana yang masuk ke kas negara, " tutur Heri. (***).