Polres Bengkalis Amankan 19 Kilogram Sabu Senilai Rp 30 Miliar di Pekanbaru


Rabu, 25 Februari 2026 - 09:29:15 WIB
Polres Bengkalis Amankan 19 Kilogram Sabu Senilai Rp 30 Miliar di Pekanbaru

RIAUIN.COM - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bengkalis menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram dalam sebuah operasi di Kota Pekanbaru, Selasa (17/2/2026) dini hari. Barang haram yang ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 30 miliar tersebut disita dari dua orang pemuda yang diduga berperan sebagai kurir.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur. Dua tersangka yang diamankan adalah pemuda berinisial VI (23) dan AK (24).

"Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Pengungkapan ini merupakan upaya kami dalam memutus rantai distribusi narkotika di wilayah hukum Polda Riau," ujar Fahrian dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Secara terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu skala besar dari Malaysia. Narkotika tersebut diduga masuk melalui jalur laut ilegal di perairan Bengkalis.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama dua hari sejak 15 Februari, petugas akhirnya mengadang kedua tersangka pada pukul 04.35 WIB. Saat itu, VI dan AK tengah berboncengan sepeda motor dengan membawa tas ransel yang mencurigakan.

"Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 19 bungkus besar berisi kristal putih yang dikemas dalam tas mereka. Selain sabu, kami juga menyita satu unit sepeda motor dan dua ponsel milik tersangka," kata Kris Tofel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku dikendalikan oleh dua orang berinisial T dan CM. Saat ini, identitas pengendali tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu oleh petugas. Kepolisian menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat internasional.

Atas perbuatannya, VI dan AK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat besarnya volume barang bukti, keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Langkah tegas ini adalah komitmen kami untuk tidak memberi ruang bagi jaringan narkoba yang merusak generasi muda, khususnya di wilayah Bengkalis," tegas Kris Tofel. (Bil)