RIAUIN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Riau secara hybrid, daring dan luring, Selasa (24/2/2026).
Kegiatan strategis ini diikuti dinas terkait, ratusan kepala desa dan lurah, serta paralegal dari seluruh desa dan kelurahan di Bumi Lancang Kuning. Rakor tersebut bertujuan memperkuat sinergi dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat hingga tingkat akar rumput.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, secara resmi membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, dia menegaskan bahwa keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.
“Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan adalah ujung tombak kita dalam menghadirkan keadilan yang inklusif. Saya ingin setiap paralegal dan perangkat desa memiliki pemahaman yang tajam mengenai mediasi dan bantuan hukum dasar. Jangan sampai ada masyarakat kita yang terhambat mendapatkan hak hukumnya hanya karena masalah administratif atau jarak,” tegas Rudy.
Dikatakannya, melalui pembinaan berkelanjutan, Posbankum diharapkan mampu menjadi solusi cepat atas persoalan hukum di tengah masyarakat tanpa harus selalu menempuh jalur litigasi. Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi kunci agar layanan hukum semakin mudah dirasakan hingga ke pelosok Riau.
Rakor tersebut juga menghadirkan keynote speech dari Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, yang memaparkan arah kebijakan nasional terkait bantuan hukum.
Dia mengapresiasi langkah progresif Kanwil Kemenkum Riau dalam mengoordinasikan jajaran pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran paralegal di wilayah.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan dan diskusi yang dimoderatori Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan.
Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Riau, Diah Sulastri Dewi, hadir sebagai narasumber dan memaparkan urgensi mediasi dalam penyelesaian sengketa di tingkat desa. Selain itu, Kepala Bidang Bina
Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Ibnu Sina, menguraikan peran strategis Posbankum dalam mendukung pemerintahan desa yang sadar hukum dan terlindung dari potensi konflik regulasi.
Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pada bulan suci Ramadan ini juga diisi dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) guna merumuskan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi paralegal di lapangan.
Melalui rakor ini, Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen terus meningkatkan kualitas pembinaan agar Posbankum Desa/Kelurahan dapat berfungsi optimal sebagai benteng hukum bagi masyarakat desa. -rls, juh