Sengketa Lahan Eks Sitaan Satgas PKH Meluas, DPRD Riau Desak Solusi Berkeadilan


Selasa, 24 Februari 2026 - 11:53:55 WIB
Sengketa Lahan Eks Sitaan Satgas PKH Meluas, DPRD Riau Desak Solusi Berkeadilan

RIAUIN.COM - Eskalasi konflik agraria antara masyarakat lokal dan pengelola lahan eks sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Provinsi Riau dilaporkan terus meluas. Selain di wilayah Tambusai Utara dan Sontang di Kabupaten Rokan Hulu, perselisihan serupa kini terdeteksi di Kabupaten Bengkalis hingga kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Ketua Komisi II DPRD Riau, Adam Syafaat, mendesak pemerintah untuk segera mengintervensi persoalan ini dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi warga yang terdampak kebijakan penertiban kawasan hutan tersebut.

Menurut Adam Syafaat, pengambilalihan lahan oleh negara semestinya tidak mengabaikan realitas sosial di lapangan, terutama bagi masyarakat yang telah bermukim secara turun-temurun. Ia mensinyalir ketidakjelasan regulasi di masa lampau menjadi akar penyebab karut-marutnya status kepemilikan lahan saat ini.

Persoalan utama yang memicu konflik adalah belum tegasnya penetapan batas antara, kawasan hutan lindung atau taman nasional, lahan aset negara, tanah ulayat atau hak adat masyarakat.

"Tumpang tindih klaim ini menempatkan masyarakat pada posisi yang sangat rentan," ujar Adam Syafaat.

Ia mencontohkan anomali yang terjadi di Taman Nasional Tesso Nilo. Secara yuridis, wilayah tersebut merupakan zona terlarang untuk hunian. Namun, secara faktual, di lokasi itu telah berdiri desa definitif yang dihuni warga dalam kurun waktu lama.

Kondisi serupa juga terjadi di Rokan Hulu, di mana warga bersitegang dengan pihak Agrinas selaku pengelola lahan eks sitaan PKH. Terkait hal ini, Komisi II DPRD Riau meminta pemerintah menjamin perlindungan serta kesejahteraan warga di sekitar kawasan terdampak saat terjadi transisi pengelolaan.

Adam Syafaat menegaskan bahwa penegakan hukum dan kebijakan kehutanan harus berjalan beriringan dengan aspek keadilan sosial. Hal ini diperlukan guna mencegah konflik agraria yang berkepanjangan dan menjaga stabilitas sosial di daerah. -Juh