RIAUIN.COM - Kepolisian Daerah Riau menggelar pemeriksaan urine massal secara mendadak terhadap seluruh personel, mulai dari tingkat polda hingga polsek jajaran, Senin (23/2/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya pembersihan internal sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan institusi.
Pemeriksaan yang dipusatkan di lapangan apel Mapolda Riau tersebut menyasar seluruh jenjang kepangkatan tanpa terkecuali. Tampak hadir mengikuti tes urine di antaranya Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Wakapolda, jajaran Pejabat Utama (PJU), hingga para Kapolres.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuannya adalah memastikan setiap anggota Polri di wilayah hukum Polda Riau benar-benar bersih dari pengaruh narkoba.
"Tidak ada ruang bagi personel yang terbukti sebagai pengguna, apalagi jika terlibat dalam jaringan transaksi narkotika. Pengguna saja akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Herry di Pekanbaru, Senin pagi.
Menurut Herry, sebagai penegak hukum yang berada di baris terdepan dalam pemberantasan narkoba, anggota Polri wajib memberikan teladan bagi masyarakat. Pemeriksaan ini juga merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 terkait pengawasan melekat di lingkungan internal Polri.
Pengawasan secara berjenjang tersebut dilakukan secara konsisten melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Herry menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi berat bagi anggota yang terbukti mencoreng nama baik institusi.
"Bagi yang terbukti melanggar atau bahkan bergabung dengan sindikat kejahatan narkoba, tidak ada ampun. Sejak awal saya tegaskan prinsip kami: Melindungi Tuah, Menjaga Marwah," ucapnya.
Selain memperkuat pengawasan internal, Polda Riau juga membuka diri terhadap laporan dari masyarakat. Warga yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian diimbau untuk melapor melalui aplikasi Yanduan Online agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)