Respon Penolakan Apkasindo Terkait Rencana Pajak Air Permukaan Sawit, DPRD Riau Ajak Dialog Samakan Persepsi


Jumat, 20 Februari 2026 - 11:50:10 WIB
Respon Penolakan Apkasindo Terkait Rencana Pajak Air Permukaan Sawit, DPRD Riau Ajak Dialog Samakan Persepsi

RIAUIN.COM - Ketua DPRD Riau Kaderismanto merespons penolakan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) terhadap rencana pengenaan pajak air permukaan di sektor perkebunan sawit. Kaderismanto menekankan perlunya dialog terbuka guna menyamakan persepsi dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kaderismanto menjelaskan bahwa terdapat pembagian kewenangan yang jelas dalam pemungutan pajak air. Menurut dia, pajak air permukaan merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pajak air bawah tanah berada di bawah wewenang pemerintah kabupaten atau kota.

"Pajak air permukaan itu kewenangan provinsi, sementara pajak air bawah tanah menjadi hak dan kewenangan kabupaten kota," ujar Kaderismanto di Pekanbaru.

Usulan yang berkembang di DPRD Riau menyebutkan bahwa penghitungan pajak air permukaan pada perkebunan sawit akan didasarkan pada jumlah pokok pohon per hektar. Menanggapi keberatan yang disampaikan Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung, Kaderismanto menyatakan pihak legislatif sangat terbuka untuk berdiskusi.

Rencana kebijakan ini muncul sebagai salah satu upaya pemerintah daerah dalam mencari sumber pendanaan infrastruktur. Dengan luas perkebunan sawit yang mencapai jutaan hektar, APBD Riau saat ini dinilai memiliki keterbatasan dalam membiayai perbaikan serta peningkatan kualitas jalan provinsi.

Kaderismanto menyoroti fakta di lapangan terkait kendaraan pengangkut sawit yang sering kali melebihi kapasitas tonase jalan (over dimension over loading). Jalan yang secara teknis dirancang untuk beban 6 ton, kerap dilintasi kendaraan bermuatan 8 hingga 12 ton, sehingga mempercepat laju kerusakan jalan.

Berdasarkan simulasi perhitungan, pajak diperkirakan sebesar Rp 1.700 per batang sawit per tahun. Dengan asumsi populasi 130 batang per hektar, maka total pajak mencapai sekitar Rp 215.000 per hektar dalam setahun.

Angka ini dinilai relatif kecil jika dibandingkan dengan proyeksi pendapatan kotor petani yang mencapai Rp 24 juta per hektar per tahun, merujuk pada rata-rata produksi 18 ton dan harga sawit saat ini.

"Pajak yang dihimpun akan dikembalikan untuk pembangunan jalan dan infrastruktur yang juga menunjang distribusi hasil panen petani," ucapnya.

DPRD Riau berharap kebijakan ini tidak menjadi polemik yang berlarut-larut. Ruang dialog konstruktif antara legislatif, pemerintah daerah, dan Apkasindo diharapkan segera terlaksana demi kepentingan pembangunan daerah tanpa membebani petani. -Juh