Polda Riau Periksa 40 Saksi Kasus Kematian Gajah di Area Konsesi PT RAPP


Kamis, 19 Februari 2026 - 17:49:13 WIB
Polda Riau Periksa 40 Saksi Kasus Kematian Gajah di Area Konsesi PT RAPP

RIAUIN.COM - Kepolisian Daerah Riau mengeklaim telah menemukan titik terang dalam penyelidikan kasus kematian seekor gajah sumatera yang ditemukan tanpa kepala di area konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Kabupaten Pelalawan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi untuk mengungkap jaringan perburuan gading satwa dilindungi tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa para saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai latar belakang. Mereka meliputi petugas keamanan (satpam), karyawan perusahaan yang bertugas di area konsesi, hingga warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan lindung.

"Dari keterangan puluhan saksi tersebut, perkara ini mulai menunjukkan titik terang. Kami mendalami dugaan keterlibatan mereka dengan jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi," ujar Zahwani Pandra Arsyad mewakili Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan di Pekanbaru, Kamis (19/2/2026).

Dalam mengungkap kasus ini, Polda Riau menerapkan metode investigasi kejahatan ilmiah (scientific crime investigation) dengan menggandeng Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Tim Laboratorium Forensik sebelumnya telah melakukan nekropsi atau bedah bangkai untuk memastikan penyebab kematian satwa tersebut.

Hasil analisis tim gabungan menyimpulkan bahwa gajah tersebut mati akibat luka tembak senjata api yang menembus tengkorak kepala. Temuan ini mematahkan dugaan awal yang menyebutkan bahwa gajah tersebut mati karena keracunan.

Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara berkelanjutan. Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2024, pelaku perburuan satwa dilindungi terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda ratusan juta rupiah.

"Kami berharap kasus ini segera terungkap sepenuhnya sebagai peringatan keras agar praktik perburuan liar di Riau tidak terulang kembali," tambahnya.

Bangkai gajah liar tersebut pertama kali ditemukan oleh warga pada Senin (2/2/2026) malam. Saat ditemukan, kondisi satwa sangat memprihatinkan karena bagian kepalanya hilang, mulai dari mata, belalai, hingga kedua gadingnya.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perburuan satwa melalui layanan call center Polri 110 guna mempercepat upaya pencegahan kejahatan lingkungan di masa mendatang. (Bil)