RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen mempercepat implementasi rencana aksi REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) dengan pendekatan berbasis yurisdiksi. Strategi ini diharapkan mampu mengintegrasikan pengelolaan sumber daya alam di tingkat daerah guna mendukung target penurunan emisi nasional.
Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau M Job Kurniawan menyatakan bahwa pendekatan yurisdiksi menjadi fokus utama kebijakan lingkungan di Indonesia pada 2026. Melalui skema ini, pengelolaan hutan dilakukan secara menyeluruh dalam satu wilayah administratif untuk mendapatkan pembayaran berbasis kinerja (Result Based Payment/RBP).
"Dukungan ini berfokus pada penguatan perencanaan kebijakan kawasan hutan, penyediaan infrastruktur teknis di tingkat tapak, serta peningkatan kapasitas kelembagaan, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal secara berkelanjutan," ujar M Job Kurniawan saat meresmikan Lokakarya Identifikasi Rencana Aksi dan Jurisdictional REDD+ Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu (18/2/2026).
M Job Kurniawan yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau menjelaskan, langkah ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi landasan terbaru dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) serta pengendalian emisi gas rumah kaca di tingkat nasional.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Riau telah mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan pada 2025 untuk menjadikan Riau sebagai lokasi percontohan (piloting) ART-TREES. Program ini merupakan skema mitigasi perubahan iklim berbasis yurisdiksi yang diusulkan melalui surat resmi bernomor 4843/400.7.23.1/Bappeda/2025.
Secara teknis, pendekatan yurisdiksi dirancang untuk menjamin transparansi dan integritas tinggi dalam pemantauan emisi. Metode ini diklaim mampu mengurangi risiko kebocoran emisi karena pengawasan dilakukan secara terstruktur di seluruh wilayah administrasi, mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Provinsi Riau Matnuril memaparkan, potensi kehutanan di Bumi Lancang Kuning sangat signifikan. Berdasarkan data terkini, luas lahan hutan di Provinsi Riau mencapai 5.353.984 hektar dengan luas kawasan hidrologi gambut mencakup 4.963.635 hektar.
"Pendekatan ini bertujuan memastikan partisipasi masyarakat lokal dan masyarakat adat tetap terjaga, sekaligus menyinkronkan kebijakan pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan," tutur Matnuril. (Bil)